Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg
Olret –Pernikahan dalam Islam bukan sekadar legalisasi hubungan biologis, melainkan institusi suci yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Allah SWT menegaskan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 bahwa pernikahan adalah sarana menghadirkan ketenangan dan kasih sayang. Oleh karena itu, setiap bentuk manipulasi terhadap akad nikah bertentangan dengan nilai fundamental syariat.
Dalam sejarah masyarakat Arab pra-Islam, terdapat sejumlah praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan merusak tatanan keluarga. Islam datang tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga mereformasi dan menghapus tradisi yang tidak adil. Dua bentuk pernikahan yang secara tegas dilarang adalah nikah tahlil dan nikah syighar.
Larangan tersebut bukan semata-mata normatif, tetapi memiliki landasan teologis, moral, dan sosial yang kuat. Dalam konteks Indonesia, sebagai negara hukum yang mengakui hukum Islam dalam sistem perkawinan umat Muslim, pembahasan ini menjadi relevan untuk melihat bagaimana norma agama selaras dengan hukum nasional.
Konsep dan Konstruksi Nikah Tahlil dalam Fiqh
Nikah tahlil adalah pernikahan seorang perempuan yang telah ditalak tiga (talak ba’in kubra) dengan laki-laki lain dengan tujuan agar ia dapat kembali kepada suami pertama. Dalam praktiknya, pernikahan ini sering kali telah disepakati sejak awal untuk berakhir setelah terjadi hubungan suami istri. Laki-laki kedua hanya berperan sebagai “penghalal” semata.
Dalam perspektif fiqh, pelaku disebut muhallil, sedangkan mantan suami pertama disebut muhallal lahu. Secara formal, akad nikah mungkin memenuhi rukun dan syarat, tetapi secara substansi ia cacat karena mengandung niat rekayasa. Islam sangat menekankan kesungguhan dalam membangun rumah tangga, bukan menjadikan akad sebagai sarana sementara.
Q.S. Al-Baqarah ayat 230 menjelaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak halal bagi suami pertama sampai ia menikah dengan suami lain secara sah. Namun para ulama menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus berlangsung secara alami tanpa rekayasa atau perjanjian tersembunyi untuk bercerai.
Dalil Hadis dan Sikap Tegas Rasulullah SAW
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg
Larangan nikah tahlil ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu. Laknat dalam terminologi syariat menunjukkan dosa besar dan pelanggaran serius terhadap norma agama.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menyebut muhallil sebagai “pejantan pinjaman”. Istilah ini bukan sekadar metafora, tetapi bentuk kecaman moral terhadap praktik yang merendahkan perempuan dan mempermainkan kesucian akad nikah. Pernikahan tidak boleh dijadikan alat formalitas untuk mengakali hukum.
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa jika sejak awal disyaratkan adanya tahlil, maka akad tersebut batal dan tidak sah. Bahkan jika syarat itu tidak diucapkan tetapi diniatkan, sebagian ulama tetap menganggapnya tercela dan haram karena bertentangan dengan tujuan syariat.
Hakikat Nikah Syighar dan Larangannya
Nikah syighar adalah pernikahan tukar-menukar perempuan tanpa mahar. Seorang wali menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya pula tanpa mahar. Praktik ini lazim pada masa jahiliyah sebelum Islam datang.
Rasulullah SAW secara tegas melarang nikah syighar sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan tidak ada nikah syighar dalam Islam. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang mahar sebagai hak perempuan yang tidak boleh dihilangkan.
Dalam syighar, perempuan diperlakukan sebagai alat barter antar wali. Padahal Islam memposisikan perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas mahar dan persetujuan dalam perkawinan. Karena itu, nikah syighar dinyatakan batal oleh jumhur ulama.
Analisis Maqashid Syariah dan Perlindungan Martabat Perempuan
munakahat
- https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg
Secara maqashid syariah, tujuan pernikahan adalah menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan harta. Nikah tahlil dan syighar bertentangan dengan tujuan tersebut karena mengandung unsur manipulasi dan eksploitasi. Perempuan dalam kedua praktik ini rentan menjadi objek kepentingan laki-laki.
Islam datang untuk mengangkat martabat perempuan dari praktik jahiliyah yang merendahkan. Dengan melarang tahlil dan syighar, syariat menutup pintu penyalahgunaan akad dan memastikan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada niat membangun keluarga secara sungguh-sungguh.
Dalam perspektif keadilan gender, larangan ini juga mempertegas bahwa perempuan bukan komoditas. Akad nikah adalah perjanjian sakral yang harus dilandasi kesetaraan, persetujuan, dan tanggung jawab, bukan rekayasa demi kepentingan sepihak.
Relevansi dalam Hukum Positif Indonesia
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg
Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan kekal ini menolak segala bentuk perkawinan manipulatif.
Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga menegaskan bahwa perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk adanya mahar sebagai kewajiban suami. Nikah syighar yang menghilangkan mahar jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, prinsip persetujuan kedua mempelai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU Perkawinan menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas dirinya. Praktik tahlil dan syighar yang mengandung unsur tekanan sosial atau rekayasa tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi batal demi hukum.