Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menyebut muhallil sebagai “pejantan pinjaman”. Istilah ini bukan sekadar metafora, tetapi bentuk kecaman moral terhadap praktik yang merendahkan perempuan dan mempermainkan kesucian akad nikah. Pernikahan tidak boleh dijadikan alat formalitas untuk mengakali hukum.

Jejak Kekuasaan Islam di Spanyol: Dari Penaklukan hingga Warisan Peradaban Dunia

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa jika sejak awal disyaratkan adanya tahlil, maka akad tersebut batal dan tidak sah. Bahkan jika syarat itu tidak diucapkan tetapi diniatkan, sebagian ulama tetap menganggapnya tercela dan haram karena bertentangan dengan tujuan syariat.

Hakikat Nikah Syighar dan Larangannya

Jejak Ketatanegaraan dan Peradaban Islam di Mesir: Pelajaran Hukum dari Dinasti Fatimiyah dan Ayyubiyah

Nikah syighar adalah pernikahan tukar-menukar perempuan tanpa mahar. Seorang wali menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya pula tanpa mahar. Praktik ini lazim pada masa jahiliyah sebelum Islam datang.

Rasulullah SAW secara tegas melarang nikah syighar sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan tidak ada nikah syighar dalam Islam. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang mahar sebagai hak perempuan yang tidak boleh dihilangkan.

Ketatanegaraan Islam Zaman Dinasti Abbasiyah: Transformasi Kekuasaan, Hukum, dan Tata Kelola Negara

Dalam syighar, perempuan diperlakukan sebagai alat barter antar wali. Padahal Islam memposisikan perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas mahar dan persetujuan dalam perkawinan. Karena itu, nikah syighar dinyatakan batal oleh jumhur ulama.

Analisis Maqashid Syariah dan Perlindungan Martabat Perempuan

munakahat

Photo :
  • https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg

Secara maqashid syariah, tujuan pernikahan adalah menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan harta. Nikah tahlil dan syighar bertentangan dengan tujuan tersebut karena mengandung unsur manipulasi dan eksploitasi. Perempuan dalam kedua praktik ini rentan menjadi objek kepentingan laki-laki.

Islam datang untuk mengangkat martabat perempuan dari praktik jahiliyah yang merendahkan. Dengan melarang tahlil dan syighar, syariat menutup pintu penyalahgunaan akad dan memastikan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada niat membangun keluarga secara sungguh-sungguh.

Dalam perspektif keadilan gender, larangan ini juga mempertegas bahwa perempuan bukan komoditas. Akad nikah adalah perjanjian sakral yang harus dilandasi kesetaraan, persetujuan, dan tanggung jawab, bukan rekayasa demi kepentingan sepihak.

 Relevansi dalam Hukum Positif Indonesia

Halaman Selanjutnya
img_title