Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional
- https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg
Olret – Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci yang menyempurnakan agama dan menjaga kehormatan manusia. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 bahwa Dia menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
Pernikahan bukan sekadar kontrak biologis, melainkan akad sakral yang melahirkan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.
Dalam praktik sejarah Islam, dikenal beberapa bentuk pernikahan yang kemudian diperselisihkan hukumnya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, yaitu pernikahan dengan batas waktu tertentu. Perdebatan tentang status hukumnya melahirkan diskursus panjang dalam fiqh klasik hingga kontemporer.
Di Indonesia, sebagai negara yang menjadikan hukum Islam sebagai sumber materiil hukum keluarga bagi umat Islam, persoalan ini menjadi relevan untuk dikaji dalam perspektif normatif dan regulatif. Tulisan ini menguraikan nikah mut’ah dari aspek teologis, historis, dan hukum positif.
Hakikat dan Definisi Nikah Mut’ah
munakahat
- https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg
Menikah mut’ah secara bahasa berarti pernikahan untuk memperoleh kenikmatan sementara. Dalam terminologi fiqh, ia diartikan sebagai akad nikah antara laki-laki dan perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan mahar yang disepakati, tanpa konsekuensi waris dan tanpa talak ketika masa berakhir. Hubungan tersebut otomatis berakhir setelah waktu yang ditentukan selesai.
Pada awal Islam, menikah mut’ah pernah diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti peperangan. Hal ini didasarkan pada sejumlah riwayat sahabat, termasuk hadis dari Rabi’ bin Sabrah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sempat mengizinkannya sebelum akhirnya melarangnya secara tegas hingga hari kiamat.
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa kebolehan tersebut telah dinasakh atau dihapus hukumnya. Dengan demikian, praktik nikah mut’ah tidak lagi memiliki legitimasi syar’i karena bertentangan dengan prinsip kekekalan dan tujuan pernikahan dalam Islam.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Menikah Mut’ah
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gny58cbft3t8j9h8facz3567.jpg
Sebagian pihak merujuk pada Q.S. An-Nisa ayat 24 sebagai dasar kebolehan mut’ah. Namun jumhur ulama menafsirkan ayat tersebut dalam konteks pernikahan sah dengan mahar, bukan kontrak sementara. Penafsiran yang membolehkan mut’ah dinilai tidak sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga keturunan dan kehormatan.
Hadis sahih riwayat Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mut’ah hingga hari kiamat.” Pernyataan ini dipahami sebagai bentuk penegasan final terhadap larangan praktik tersebut.
Selain itu, Q.S. Al-Ma’arij ayat 29–31 menegaskan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam kerangka pernikahan sah atau kepemilikan budak pada masa itu. Segala bentuk hubungan di luar itu dikategorikan sebagai pelampauan batas.
Pandangan Ulama dan Ijma’
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg
Mayoritas ulama empat mazhab menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram dan tidak sah. Mereka menilai bahwa praktik ini mereduksi makna pernikahan menjadi transaksi temporal, yang bertentangan dengan prinsip sakinah dan keturunan yang sah.
Ijma’ ulama Sunni menjadi dasar kuat bahwa mut’ah tidak lagi dibenarkan. Umar bin Khattab sebagai khalifah juga menegaskan pelarangannya secara administratif demi menjaga ketertiban sosial.
Meski sebagian mazhab Syiah Imamiyah masih membolehkannya, pendapat tersebut tidak menjadi arus utama dalam tradisi fiqh Sunni dan tidak diadopsi dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Frasa “kekal” menunjukkan bahwa perkawinan bersifat permanen, bukan sementara. Dengan demikian, konsep mut’ah bertentangan secara prinsipil dengan ketentuan hukum nasional.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) juga mensyaratkan adanya wali, saksi, dan pencatatan nikah. Nikah mut’ah yang tidak memenuhi unsur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Analisis Sosial dan Maqashid Syariah
Secara maqashid syariah, tujuan pernikahan adalah menjaga agama, keturunan, dan kehormatan. Nikah mut’ah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab, eksploitasi perempuan, dan instabilitas sosial.
Dalam konteks modern, praktik semacam ini berpotensi mereduksi institusi keluarga menjadi kontrak kenikmatan. Hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang dijamin konstitusi.
Karena itu, pelarangan nikah mut’ah selaras dengan prinsip perlindungan hukum dan nilai moral Islam yang menghendaki pernikahan sebagai institusi sakral dan berkelanjutan.