Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keabsahan Ikatan Lahir Batin
Senin, 9 Februari 2026 - 18:32 WIB
Sumber :
- https://qobiltu.co/wp-content/uploads/2025/05/rukun-pernikahan-muslim-626x399.jpg
Kedudukan Wali dan Saksi dalam Keabsahan Nikah
Wali memiliki peran sentral dalam pernikahan, terutama sebagai representasi perlindungan terhadap kepentingan perempuan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah pernikahan tanpa wali” (HR. Al-Khamsah). Hadis ini menjadi landasan kuat bagi jumhur ulama dalam mensyaratkan wali sebagai unsur penting pernikahan.
Saksi juga memiliki fungsi strategis dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan akad nikah. Mayoritas ulama mensyaratkan dua orang saksi laki-laki yang adil dan memahami akad yang berlangsung. Tanpa saksi, pernikahan dianggap tidak memenuhi syarat sah.
Keberadaan wali dan saksi menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan urusan privat semata, melainkan peristiwa sosial yang harus diakui dan dilindungi oleh masyarakat serta negara.