Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keabsahan Ikatan Lahir Batin
- https://qobiltu.co/wp-content/uploads/2025/05/rukun-pernikahan-muslim-626x399.jpg
Perbedaan pendapat muncul dalam perincian jumlah rukun. Mazhab Syafi’i dan Maliki, misalnya, memasukkan wali dan saksi sebagai rukun yang berdiri sendiri. Sementara itu, mazhab Hanafi memandang bahwa rukun nikah hanya terletak pada ijab dan kabul, sedangkan unsur lainnya dikategorikan sebagai syarat.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas fikih Islam dalam merespons konteks sosial. Namun demikian, seluruh mazhab sepakat bahwa pernikahan harus dilaksanakan secara terbuka, jelas, dan memenuhi unsur kehendak bebas para pihak, demi menjaga tujuan luhur perkawinan.
Syarat Sah Pernikahan dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional
Dalam hukum Islam, syarat sah pernikahan bertujuan memastikan bahwa akad nikah tidak melanggar larangan syariat. Salah satu syarat utama adalah bahwa calon mempelai perempuan halal dinikahi oleh calon suami, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Selain itu, kehadiran saksi merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Keberadaan saksi berfungsi sebagai alat pembuktian sekaligus sarana publikasi bahwa suatu perkawinan telah berlangsung secara sah. Tanpa saksi, akad nikah kehilangan legitimasi sosial dan hukum.
Ketentuan ini menunjukkan adanya keselarasan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Keduanya menempatkan perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan kepastian status hukum sebagai tujuan utama dari pengaturan perkawinan.
Syarat Calon Mempelai dan Akad Nikah
Calon suami dan istri harus memenuhi syarat tertentu agar akad nikah dapat berlangsung secara sah. Calon suami disyaratkan beragama Islam, jelas identitasnya, tidak dalam keadaan ihram, serta tidak memiliki halangan perkawinan. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang menekankan persetujuan bebas kedua calon mempelai.
Demikian pula calon istri harus beragama Islam, tidak berada dalam ikatan perkawinan lain, tidak dalam masa iddah, serta memberikan persetujuan tanpa paksaan. Persetujuan ini menjadi manifestasi dari prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat perempuan dalam Islam.
Akad nikah sendiri harus dilakukan dengan lafaz yang jelas, dalam satu majelis, serta dapat dipahami oleh para pihak dan saksi. Ketentuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan peristiwa hukum yang mengandung konsekuensi serius.