Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keabsahan Ikatan Lahir Batin

munakahat
Sumber :
  • https://qobiltu.co/wp-content/uploads/2025/05/rukun-pernikahan-muslim-626x399.jpg

OlretPernikahan dalam Islam merupakan ikatan lahir batin yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum. Ia bukan sekadar kontrak antara dua individu, melainkan perjanjian suci yang melahirkan hak dan kewajiban serta membawa konsekuensi hukum yang luas. Oleh karena itu, Islam menetapkan rukun dan syarat tertentu agar pernikahan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermakna secara substantif.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Di tengah masyarakat, masih sering ditemukan perbedaan pemahaman mengenai rukun dan syarat sah pernikahan. Perbedaan ini tidak jarang menimbulkan polemik, baik dalam praktik keagamaan maupun dalam penyelesaian perkara perkawinan di pengadilan agama. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai konsep rukun dan syarat nikah.

Artikel ini berupaya mengulas rukun dan syarat pernikahan dalam perspektif hukum Islam dengan mengaitkannya pada ketentuan hukum positif di Indonesia. Pendekatan ini penting agar praktik perkawinan berjalan sejalan dengan nilai syariat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Makna Rukun, Syarat, dan Sah dalam Hukum Islam

Dalam terminologi fikih, rukun diartikan sebagai unsur esensial yang menjadi bagian dari suatu perbuatan hukum dan tanpanya perbuatan tersebut tidak dapat dianggap ada. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada di luar perbuatan hukum, namun sangat menentukan keberlakuan dan keabsahannya. Keduanya memiliki peran sentral dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Konsep sah dalam hukum Islam merujuk pada terpenuhinya rukun dan syarat secara sempurna. Suatu perbuatan hukum, termasuk pernikahan, baru dianggap sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi tanpa cacat. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka akad nikah dapat dinilai tidak sah atau cacat hukum.

 

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam yang menempatkan kejelasan dan kepastian hukum sebagai sarana menjaga kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pembahasan rukun dan syarat nikah tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia.

Rukun Nikah Menurut Pandangan Para Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa rukun nikah mencakup adanya calon suami dan istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta sighat ijab dan kabul. Unsur-unsur ini dipandang sebagai inti dari akad nikah yang membedakannya dari bentuk hubungan lainnya.

Perbedaan pendapat muncul dalam perincian jumlah rukun. Mazhab Syafi’i dan Maliki, misalnya, memasukkan wali dan saksi sebagai rukun yang berdiri sendiri. Sementara itu, mazhab Hanafi memandang bahwa rukun nikah hanya terletak pada ijab dan kabul, sedangkan unsur lainnya dikategorikan sebagai syarat.

 

Perbedaan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas fikih Islam dalam merespons konteks sosial. Namun demikian, seluruh mazhab sepakat bahwa pernikahan harus dilaksanakan secara terbuka, jelas, dan memenuhi unsur kehendak bebas para pihak, demi menjaga tujuan luhur perkawinan.

Syarat Sah Pernikahan dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

Dalam hukum Islam, syarat sah pernikahan bertujuan memastikan bahwa akad nikah tidak melanggar larangan syariat. Salah satu syarat utama adalah bahwa calon mempelai perempuan halal dinikahi oleh calon suami, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Selain itu, kehadiran saksi merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Keberadaan saksi berfungsi sebagai alat pembuktian sekaligus sarana publikasi bahwa suatu perkawinan telah berlangsung secara sah. Tanpa saksi, akad nikah kehilangan legitimasi sosial dan hukum.

Ketentuan ini menunjukkan adanya keselarasan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Keduanya menempatkan perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan kepastian status hukum sebagai tujuan utama dari pengaturan perkawinan.

Syarat Calon Mempelai dan Akad Nikah

Calon suami dan istri harus memenuhi syarat tertentu agar akad nikah dapat berlangsung secara sah. Calon suami disyaratkan beragama Islam, jelas identitasnya, tidak dalam keadaan ihram, serta tidak memiliki halangan perkawinan. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang menekankan persetujuan bebas kedua calon mempelai.

Demikian pula calon istri harus beragama Islam, tidak berada dalam ikatan perkawinan lain, tidak dalam masa iddah, serta memberikan persetujuan tanpa paksaan. Persetujuan ini menjadi manifestasi dari prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat perempuan dalam Islam.

 

Akad nikah sendiri harus dilakukan dengan lafaz yang jelas, dalam satu majelis, serta dapat dipahami oleh para pihak dan saksi. Ketentuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan peristiwa hukum yang mengandung konsekuensi serius.

Kedudukan Wali dan Saksi dalam Keabsahan Nikah

Wali memiliki peran sentral dalam pernikahan, terutama sebagai representasi perlindungan terhadap kepentingan perempuan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah pernikahan tanpa wali” (HR. Al-Khamsah). Hadis ini menjadi landasan kuat bagi jumhur ulama dalam mensyaratkan wali sebagai unsur penting pernikahan.

Saksi juga memiliki fungsi strategis dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan akad nikah. Mayoritas ulama mensyaratkan dua orang saksi laki-laki yang adil dan memahami akad yang berlangsung. Tanpa saksi, pernikahan dianggap tidak memenuhi syarat sah.

Keberadaan wali dan saksi menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan urusan privat semata, melainkan peristiwa sosial yang harus diakui dan dilindungi oleh masyarakat serta negara.