Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Antara Nilai Syariat, Realitas Sosial, dan Kepastian Hukum
- https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.929QExnkdS_IIOnp_16yFwHaEd?pid=Api&P=0&h=220
Sebagian mazhab, seperti Hanafi dan Syafi’i, menilai bahwa ketimpangan ekonomi yang terlalu tajam berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dalam rumah tangga. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa faktor ekonomi tidak boleh dijadikan penghalang utama selama kewajiban dasar dapat dipenuhi.
Adapun kondisi fisik atau cacat jasmani diperdebatkan dalam fikih. Sebagian ulama memandang cacat tertentu dapat memengaruhi kafa’ah karena berdampak pada kehidupan rumah tangga. Namun, pada prinsipnya, hak menerima atau menolak tetap berada pada pihak perempuan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan martabatnya.
Kedudukan Kafa’ah dalam Hukum Perkawinan Islam dan Hukum Positif
Dalam fikih Islam, kafa’ah tidak termasuk syarat sah perkawinan, melainkan syarat kelaziman yang berkaitan dengan keberlangsungan rumah tangga. Artinya, perkawinan tetap sah meskipun tidak sekufu, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama yang menempatkan kafa’ah sebagai hak perempuan dan walinya. Jika perempuan rela menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, maka akad tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan syar’i.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tidak secara eksplisit mengatur konsep kafa’ah. Namun, prinsip keharmonisan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak pasangan tetap menjadi ruh yang sejalan dengan nilai kafa’ah dalam Islam.