Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Antara Nilai Syariat, Realitas Sosial, dan Kepastian Hukum
- https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.929QExnkdS_IIOnp_16yFwHaEd?pid=Api&P=0&h=220
Olret –Islam memandang pernikahan sebagai institusi sakral yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan nilai, tanggung jawab, dan tujuan hidup. Oleh karena itu, Islam tidak meletakkan pernikahan semata pada aspek emosional, melainkan membingkainya dalam koridor syariat yang bertujuan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan keberlanjutan rumah tangga. Dalam konteks inilah konsep kafa’ah atau kesepadanan mendapat perhatian serius dalam khazanah fikih Islam.
Kafa’ah kerap dipahami sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi konflik rumah tangga yang berpotensi muncul akibat perbedaan latar belakang yang terlalu tajam. Meski tidak menentukan sah atau tidaknya akad nikah, keberadaan kafa’ah dipandang relevan untuk menjaga martabat, stabilitas psikologis, serta keharmonisan relasi suami istri dalam jangka panjang.
Di tengah dinamika sosial modern dan prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana dijamin oleh hukum positif, konsep kafa’ah sering diperdebatkan relevansinya. Oleh sebab itu, penting untuk melihat kafa’ah secara utuh, baik dari perspektif dalil syariat, pandangan para ulama, maupun relevansinya dalam konteks hukum dan masyarakat kontemporer.
Konsep Dasar Kafa’ah dalam Perspektif Syariat
Secara etimologis, kafa’ah berasal dari bahasa Arab yang bermakna kesetaraan, keseimbangan, dan keserasian. Makna ini menunjukkan bahwa Islam memandang hubungan perkawinan idealnya dibangun atas dasar kesepadanan yang memungkinkan kedua belah pihak menjalani kehidupan rumah tangga tanpa tekanan sosial maupun psikologis yang berlebihan.
Al-Qur’an memberikan landasan filosofis tentang kesetaraan melalui firman Allah SWT dalam QS. Al-Ikhlas ayat 4 yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang setara dengan Allah. Ayat ini menegaskan keesaan Allah, namun dalam konteks sosial kemanusiaan justru membuka ruang bahwa sesama manusia memiliki derajat kesetaraan yang dapat dipertimbangkan dalam hubungan sosial, termasuk perkawinan.
Dalam hukum Islam, kafa’ah dipahami sebagai keseimbangan antara calon suami dan istri dalam aspek-aspek tertentu agar tidak menimbulkan rasa malu, ketimpangan relasi, maupun potensi konflik. Penekanan utama kafa’ah bukanlah diskriminasi, melainkan perlindungan terhadap tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Agama sebagai Ukuran Utama Kafa’ah
Mayoritas ulama sepakat bahwa agama merupakan ukuran paling fundamental dalam konsep kafa’ah. Kesamaan dalam keimanan, akhlak, dan komitmen menjalankan ajaran Islam menjadi fondasi utama yang menopang keberlangsungan rumah tangga. Tanpa keselarasan agama, perbedaan lainnya berpotensi memperbesar konflik internal keluarga.
Allah SWT menegaskan perbedaan antara orang beriman dan orang fasik dalam QS. As-Sajdah ayat 18 yang menyatakan bahwa keduanya tidaklah sama. Ayat ini menunjukkan bahwa kualitas keberagamaan seseorang memiliki implikasi langsung terhadap perilaku, tanggung jawab, dan moralitas dalam kehidupan rumah tangga.
Selain itu, QS. An-Nur ayat 3 menegaskan larangan relasi perkawinan antara pelaku zina dengan orang-orang beriman. Ayat ini menjadi dalil bahwa kesucian moral dan integritas agama merupakan bagian dari kesepadanan yang harus diperhatikan. Dengan demikian, agama dalam konsep kafa’ah tidak sekadar identitas formal, tetapi mencakup kualitas iman dan akhlak.
Dimensi Sosial Kafa’ah: Nasab, Profesi, dan Status
Selain agama, para fuqaha juga mempertimbangkan aspek sosial seperti nasab, profesi, dan status sosial dalam menilai kafa’ah. Nasab dipahami sebagai faktor yang berkaitan dengan kehormatan keluarga dan posisi sosial dalam masyarakat. Perbedaan nasab yang terlalu jauh dikhawatirkan menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi pihak perempuan.
Profesi juga menjadi perhatian dalam beberapa mazhab, khususnya Hanafi dan Syafi’i, dengan pertimbangan adat dan kebiasaan masyarakat. Pekerjaan yang dipandang tidak sepadan secara sosial dapat memengaruhi penerimaan keluarga dan lingkungan sekitar, yang pada akhirnya berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
Namun demikian, ukuran sosial ini bersifat relatif dan kontekstual. Profesi yang dahulu dipandang rendah dapat berubah nilainya seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ukuran sosial kafa’ah tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada adat, waktu, dan tempat.
Kekayaan dan Kondisi Fisik dalam Perspektif Kafa’ah
Aspek kekayaan dalam kafa’ah tidak dimaknai sebagai kesamaan jumlah harta, melainkan kemampuan calon suami untuk memenuhi kewajiban nafkah dan mahar. Islam tidak menjadikan kekayaan sebagai syarat utama, sebab harta bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sebagian mazhab, seperti Hanafi dan Syafi’i, menilai bahwa ketimpangan ekonomi yang terlalu tajam berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dalam rumah tangga. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa faktor ekonomi tidak boleh dijadikan penghalang utama selama kewajiban dasar dapat dipenuhi.
Adapun kondisi fisik atau cacat jasmani diperdebatkan dalam fikih. Sebagian ulama memandang cacat tertentu dapat memengaruhi kafa’ah karena berdampak pada kehidupan rumah tangga. Namun, pada prinsipnya, hak menerima atau menolak tetap berada pada pihak perempuan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan martabatnya.
Kedudukan Kafa’ah dalam Hukum Perkawinan Islam dan Hukum Positif
Dalam fikih Islam, kafa’ah tidak termasuk syarat sah perkawinan, melainkan syarat kelaziman yang berkaitan dengan keberlangsungan rumah tangga. Artinya, perkawinan tetap sah meskipun tidak sekufu, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama yang menempatkan kafa’ah sebagai hak perempuan dan walinya. Jika perempuan rela menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, maka akad tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan syar’i.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tidak secara eksplisit mengatur konsep kafa’ah. Namun, prinsip keharmonisan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak pasangan tetap menjadi ruh yang sejalan dengan nilai kafa’ah dalam Islam.