Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Fondasi Transisi Kekuasaan dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg

 

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Dalam konteks negara modern, kepemimpinan Abu Bakar relevan sebagai model kepemimpinan berintegritas dan akuntabel. Prinsip musyawarah, legitimasi moral, dan pembatasan kekuasaan yang ia terapkan sejalan dengan nilai-nilai konstitusional kontemporer. Dengan demikian, kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga normatif bagi pembangunan negara hukum yang adil dan berkeadaban.

Analisis 

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq menegaskan bahwa transisi kekuasaan dalam Islam sejak awal dibangun di atas legitimasi moral, musyawarah, dan tanggung jawab hukum. Kekuasaan tidak dipahami sebagai hak istimewa, melainkan amanah yang harus dijalankan secara adil dan terbuka kepada kontrol umat. Proses pengangkatannya melalui musyawarah Saqifah serta pidato politik pertamanya menunjukkan adanya prinsip pembatasan kekuasaan dan akuntabilitas yang sejalan dengan konsep negara hukum.

 

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Dalam konteks ketatanegaraan modern, nilai-nilai kepemimpinan Abu Bakar tetap relevan sebagai fondasi etis penyelenggaraan pemerintahan. Integritas pribadi, ketaatan pada hukum, dan keberanian menjaga persatuan di tengah krisis menjadi pelajaran penting bagi negara yang menjunjung demokrasi dan supremasi hukum. Dengan demikian, kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq tidak hanya merepresentasikan sejarah awal Islam, tetapi juga menawarkan model normatif bagi pembangunan tata kelola negara yang adil, konstitusional, dan berkeadaban.