Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Fondasi Transisi Kekuasaan dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg

Musyawarah Saqifah sebagai Praktik Konstitusional Awal

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Peristiwa Saqifah Bani Sa’idah merupakan contoh konkret praktik musyawarah politik dalam Islam. Para tokoh utama umat berkumpul untuk membahas kepemimpinan secara terbuka dan argumentatif. Tidak ada klaim kekuasaan tunggal, melainkan pertukaran pandangan demi kepentingan bersama.

 

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Musyawarah ini melahirkan kesepakatan kolektif yang kemudian diwujudkan dalam bai’at kepada Abu Bakar. Dalam perspektif hukum tata negara, bai’at dapat dipahami sebagai kontrak sosial yang mengikat pemimpin dan rakyat. Prinsip musyawarah ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah Asy-Syura ayat 38, juz 25: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

Faktor Historis dan Normatif Terpilihnya Abu Bakar

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah tidak terjadi secara kebetulan. Ia memiliki kedekatan personal dan ideologis dengan Rasulullah SAW, serta pengalaman panjang dalam perjuangan Islam. Kepercayaan Nabi kepada Abu Bakar tercermin ketika ia ditunjuk menjadi imam shalat saat Nabi sakit, sebuah isyarat kepemimpinan yang dipahami oleh para sahabat.

 

Keistimewaan Abu Bakar juga diabadikan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 40, juz 10: “Ketika Nabi berkata kepada sahabatnya: ‘Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.’” Ayat ini menunjukkan legitimasi spiritual yang memperkuat legitimasi politik Abu Bakar di mata umat.

Pidato Pertama Abu Bakar dan Prinsip Pembatasan Kekuasaan

Pidato pertama Abu Bakar setelah dibai’at merupakan dokumen etis pemerintahan Islam yang sangat penting. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan yang terbaik dan meminta rakyat untuk meluruskan jika ia keliru. Pernyataan ini menunjukkan sikap rendah hati sekaligus pengakuan bahwa kekuasaan harus diawasi.

 

Lebih jauh, Abu Bakar menegaskan bahwa ketaatan rakyat bersyarat pada ketaatannya kepada Allah dan Rasul. Prinsip ini mencerminkan pembatasan kekuasaan yang sejalan dengan konsep negara hukum modern. Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58, juz 5 menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil.”

Relevansi Kepemimpinan Abu Bakar bagi Negara Hukum Modern

Selama masa kepemimpinannya, Abu Bakar berhasil menjaga persatuan umat dan stabilitas negara meskipun menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk pemberontakan dan penolakan kewajiban zakat. Ketegasannya menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan syarat utama keberlangsungan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title