Memahami Ketatanegaraan Islam Zaman Khulafaur Rasyidin
- https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240724_151944.jpg
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mencerminkan supremasi hukum sebagai pilar utama pemerintahan Islam.
Utsman bin Affan: Tata Kelola Kekuasaan dan Krisis Akuntabilitas
Pemilihan Utsman bin Affan melalui mekanisme Panitia Enam mencerminkan upaya formalisasi musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Islam. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebijakan pengangkatan kerabat dekat pada posisi strategis menimbulkan tuduhan nepotisme dan ketidakadilan.
Krisis kepercayaan terhadap pemerintah pusat berkembang menjadi konflik politik terbuka yang berujung pada terbunuhnya khalifah. Peristiwa ini menjadi preseden penting dalam sejarah hukum Islam, karena menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa akuntabilitas dapat meruntuhkan legitimasi negara, sekalipun dipimpin oleh sahabat Nabi.
Ali bin Abi Thalib: Penegakan Hukum di Tengah Fragmentasi Politik
Ali bin Abi Thalib memimpin negara dalam situasi politik yang sangat terpecah. Tuntutan untuk segera mengadili pembunuh Utsman berbenturan dengan kondisi keamanan yang tidak stabil.
Keputusan Ali untuk menunda penegakan hukum demi mencegah konflik yang lebih luas justru memicu oposisi politik dan perang saudara. Perang Jamal, Shiffin, serta munculnya kelompok Khawarij memperlihatkan lemahnya kontrol negara terhadap konflik internal.
Dari sudut pandang ketatanegaraan, masa Ali menunjukkan tantangan besar dalam menegakkan supremasi hukum ketika legitimasi politik dan stabilitas negara berada dalam kondisi rapuh.
Warisan Ketatanegaraan Khulafaur Rasyidin bagi Hukum Islam
Terlepas dari berbagai konflik yang terjadi, masa Khulafaur Rasyidin mewariskan prinsip-prinsip fundamental dalam ketatanegaraan Islam. Musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan, keadilan sebagai tujuan hukum, serta tanggung jawab moral dan hukum pemimpin menjadi fondasi penting dalam teori siyasah Islam.
Praktik pemerintahan pada masa ini menunjukkan bahwa negara Islam tidak bersifat teokratis absolut, melainkan mengandung unsur akuntabilitas publik dan kontrol sosial. Dalam konteks hukum modern, warisan ketatanegaraan Khulafaur Rasyidin tetap relevan sebagai cermin historis dalam membangun sistem pemerintahan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.