JEJAK KETATANEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW: DARI DAKWAH MORAL MENUJU NEGARA MADANI
- https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg
Olret – Pembahasan mengenai ketatanegaraan Islam tidak dapat dilepaskan dari sosok Nabi Muhammad SAW sebagai figur sentral yang menyatukan dimensi agama, hukum, dan politik dalam satu kesatuan praktik pemerintahan.
Islam sejak awal tidak hanya hadir sebagai ajaran ritual, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks ini, perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW merepresentasikan proses historis pembentukan tata negara yang berlandaskan etika, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Sebelum Kerasulan sebagai Fondasi Etika Hukum
PK. Kenegaraan Islam
- http://tamanpustaka.com/uploads/images/public/tamanpustaka_1628786015_tumblr_o1ydqsPxuZ1u7cpi7o1_1280.jpg
Sebelum diangkat sebagai Rasul, Nabi Muhammad SAW telah memainkan peran penting dalam struktur sosial masyarakat Makkah. Ia dikenal luas sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan mampu menyelesaikan konflik secara adil.
Julukan al-Amīn bukan sekadar gelar moral, melainkan legitimasi sosial yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya. Dalam peristiwa peletakan Hajar Aswad, Muhammad mampu meredam konflik antar kabilah melalui mekanisme musyawarah yang inklusif, suatu praktik yang mencerminkan prinsip keadilan prosedural dalam hukum modern.
Dari sudut pandang hukum populer, fase ini menunjukkan bahwa kepemimpinan politik yang efektif tidak hanya bergantung pada kekuasaan formal, tetapi juga pada integritas pribadi dan kepercayaan sosial. Keteladanan Nabi sebelum kenabian menjadi fondasi etis bagi lahirnya sistem hukum Islam yang menempatkan moralitas sebagai basis utama kekuasaan.
Dakwah di Makkah dan Kritik Terhadap Struktur Sosial Pra-Negara
PK. Kenegaraan Islam
- https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240724_151944.jpg
Masa dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah memperlihatkan konfrontasi langsung antara nilai-nilai Islam dengan tatanan sosial Quraisy yang bersifat oligarkis dan diskriminatif. Ajaran tauhid membawa implikasi sosial-politik yang radikal karena menolak superioritas suku, status sosial, dan kekayaan.
Islam menegaskan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan, suatu gagasan yang mengguncang legitimasi elite Makkah. Penindasan terhadap umat Islam, pemboikotan ekonomi, serta pembatasan kebebasan beragama menunjukkan bahwa masyarakat Makkah belum mengenal konsep perlindungan hak asasi dan supremasi hukum.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini menggambarkan absennya negara hukum (rule of law) dan dominasi kekuasaan tanpa mekanisme akuntabilitas. Dakwah Nabi pada periode ini dapat dibaca sebagai kritik moral terhadap sistem sosial yang tidak adil dan sebagai embrio kesadaran hukum Islam.
Hijrah ke Madinah sebagai Transformasi Menuju Negara Berdaulat
PK. Kenegaraan Islam
- https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg
Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi politik yang fundamental. Di Madinah, Nabi diterima sebagai pemimpin oleh berbagai kelompok masyarakat melalui kesepakatan bersama.
Penerimaan ini mencerminkan adanya kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat, suatu konsep yang dalam teori ketatanegaraan modern menjadi dasar legitimasi kekuasaan. Madinah menjadi laboratorium awal pembentukan negara Islam yang berbasis pada kesepakatan, bukan paksaan.
Nabi Muhammad SAW menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara terintegrasi, namun tetap berlandaskan prinsip musyawarah dan keadilan. Dalam konteks media hukum populer, hijrah dapat dipahami sebagai tonggak lahirnya negara berbasis hukum dan etika, bukan kekuatan militer semata.
Piagam Madinah dan Lahirnya Konstitusionalisme Islam
PK. Kenegaraan Islam
- https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/06/pasar-arab.jpg
Piagam Madinah menempati posisi penting dalam sejarah hukum tata negara Islam. Dokumen ini mengatur hubungan antara komunitas Muslim, Yahudi, dan kelompok lain dalam satu kesatuan politik yang disebut umat. Piagam ini menegaskan prinsip persamaan warga negara, kebebasan beragama, serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam perspektif konstitusionalisme modern, Piagam Madinah mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum, pluralisme, dan perlindungan hak minoritas. Tidak berlebihan jika piagam ini disebut sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal di dunia.
Bagi pembaca media hukum populer, Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengenal konsep tata negara inklusif yang relevan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pengelolaan Politik Dalam Negeri dan Penegakan Supremasi Hukum
Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad SAW menata kehidupan internal Madinah dengan menekankan persaudaraan sosial dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. Kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar bertujuan menghapus kesenjangan sosial dan memperkuat kohesi nasional.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemerintahan, peradilan, dan pendidikan politik. Dalam menyikapi pelanggaran perjanjian oleh kelompok tertentu, Nabi mengambil tindakan hukum yang tegas namun proporsional.
Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan terikat pada hukum dan perjanjian. Praktik ini relevan dengan prinsip negara hukum modern yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.
Politik Luar Negeri Islam: Diplomasi, Perjanjian, dan Etika Perang
Politik luar negeri Nabi Muhammad SAW menampilkan keseimbangan antara diplomasi dan pertahanan negara. Perjanjian Hudaibiyah merupakan contoh konkret bagaimana strategi politik damai justru memperkuat posisi negara Madinah.
Melalui perjanjian tersebut, Islam memperoleh pengakuan politik dan membuka ruang dakwah yang lebih luas. Dalam konteks peperangan, Islam menetapkan etika perang yang ketat, termasuk larangan membunuh non-kombatan, merusak lingkungan, dan menghancurkan tempat ibadah.
Penaklukan Makkah yang berlangsung tanpa balas dendam menegaskan bahwa tujuan politik Islam adalah rekonsiliasi dan keadilan. Bagi media hukum populer, praktik ini menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional memiliki akar kuat dalam tradisi Islam.
Haji Wada’ sebagai Penegasan Prinsip Hukum Universal
Khutbah Haji Wada’ menjadi deklarasi terakhir Nabi Muhammad SAW yang merangkum prinsip-prinsip hukum universal Islam. Larangan riba, penghapusan diskriminasi, perlindungan hak perempuan, serta penegasan persamaan manusia menunjukkan orientasi hukum Islam pada keadilan substantif.
Pesan-pesan ini relevan hingga saat ini dalam diskursus hukum dan hak asasi manusia. Wafatnya Nabi Muhammad SAW menandai berakhirnya kepemimpinan kenabian, namun sistem nilai dan praktik ketatanegaraan yang diwariskannya menjadi fondasi bagi perkembangan hukum dan politik Islam selanjutnya. Dengan demikian, ketatanegaraan Islam bukanlah konsep utopis, melainkan realitas historis yang pernah dijalankan secara nyata.