Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Proses-Pembuatan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg
Olret – Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan menjaga ketertiban sosial, negara membutuhkan sistem hukum yang tertata dan efektif.
Norma hukum menjadi pedoman utama dalam mengatur perilaku masyarakat sekaligus mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan. Perwujudan konkret norma hukum tersebut hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Prosesnya harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, proses legislasi nasional meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang melibatkan beberapa organ negara, terutama DPR, Presiden, pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga yudisial yang berperan dalam pengujian dan pengawasan norma hukum.
DPR sebagai Pemegang Kekuasaan Legislasi Nasional
perundang-undangan
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/09/Peraturan-Pemerintah-Pengganti-UU.jpg
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan ini menandai pergeseran besar pasca reformasi, di mana sebelumnya dominasi pembentukan undang-undang berada pada Presiden.
Dalam praktiknya, DPR menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama Presiden, serta penetapan undang-undang. DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diajukan Presiden.
Selain fungsi legislasi, DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan APBN, sedangkan fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Untuk memperkuat peran kontrolnya, DPR dibekali hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Presiden sebagai Mitra Legislasi dan Pemegang Kekuasaan Pemerintahan
Presiden dalam sistem presidensial Indonesia tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Meski tidak lagi memegang kekuasaan utama membentuk undang-undang, Presiden tetap memiliki posisi strategis dalam proses legislasi.
Presiden juga berwenang mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR. Namun apabila Presiden tidak menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak persetujuan bersama, undang-undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.