Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639101104/ri2mbapvek2dpkq5tx7p.jpg
Karakteristik lain yang menonjol adalah berlakunya asas erga omnes, di mana putusan PTUN tidak hanya mengikat para pihak, tetapi juga berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tata usaha negara tidak semata persoalan privat, melainkan menyangkut kepentingan hukum publik.
Keberadaan PTUN dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, PTUN berada di bawah Mahkamah Agung sebagai salah satu lingkungan peradilan. Keberadaannya memperkuat prinsip checks and balances dengan memberikan mekanisme koreksi yudisial terhadap tindakan eksekutif.
Dominasi kewenangan eksekutif dalam praktik pemerintahan modern berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang. PTUN hadir sebagai penyeimbang agar setiap kebijakan administratif tetap berlandaskan hukum dan tidak merugikan warga negara secara tidak proporsional. Dengan demikian, PTUN bukan sekadar lembaga peradilan, tetapi juga instrumen demokrasi yang menjaga agar relasi antara pemerintah dan rakyat berjalan secara adil, proporsional, dan berbasis hukum.
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
Kewenangan PTUN mencakup kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan, sedangkan kompetensi absolut menyangkut jenis perkara yang menjadi kewenangan PTUN, yaitu sengketa akibat Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan harus memenuhi unsur tertulis, dikeluarkan oleh pejabat berwenang, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Unsur-unsur ini bersifat kumulatif sehingga menjadi filter yuridis dalam menentukan kewenangan PTUN. Selain itu, PTUN juga berwenang memeriksa sengketa fiktif positif dan fiktif negatif, yakni ketika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya. Hal ini memperluas fungsi PTUN sebagai pengawal kepastian hukum administrasi.
Analisis
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menunjukkan komitmen nyata negara dalam menegakkan prinsip negara hukum. PTUN tidak sekadar menjadi forum penyelesaian sengketa administratif, tetapi berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap kekuasaan pemerintahan yang secara struktural memiliki posisi dominan. Melalui kewenangan memeriksa dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara, PTUN menegaskan bahwa tindakan pemerintah tidak kebal dari pengujian hukum.
Dari perspektif ketatanegaraan, PTUN memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan relasi antara negara dan warga negara. Fungsi ini menjadi semakin relevan dalam konteks pemerintahan modern yang ditandai oleh meluasnya diskresi administratif. Tanpa pengawasan yudisial yang efektif, diskresi tersebut berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak-hak warga negara dan mencederai asas kepastian hukum.