Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan
Jumat, 6 Februari 2026 - 15:14 WIB
Sumber :
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639101104/ri2mbapvek2dpkq5tx7p.jpg
Baca Juga :
Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum
Dengan demikian, PTUN dapat dipahami sebagai pilar penting dalam arsitektur checks and balances. Keberadaannya tidak hanya melindungi kepentingan individual, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Dalam konteks ini, PTUN berkontribusi langsung terhadap penguatan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.