Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639101104/ri2mbapvek2dpkq5tx7p.jpg

 

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

Dengan demikian, PTUN dapat dipahami sebagai pilar penting dalam arsitektur checks and balances. Keberadaannya tidak hanya melindungi kepentingan individual, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Dalam konteks ini, PTUN berkontribusi langsung terhadap penguatan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.