Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/23/ilustrasi-hakim-prancis-menetapkan-penundaan-keputusan-pemerintah-VUeCk.jpg
Olret –Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap tindakan pemerintah, baik berupa kebijakan, keputusan, maupun perbuatan faktual, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertanggungjawaban pemerintah bukan hanya persoalan teknis yuridis, melainkan bagian dari upaya melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, pemerintah dituntut tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif menjamin kesejahteraan umum. Peran aktif tersebut membuka ruang interaksi yang luas antara negara dan warga negara, yang pada gilirannya menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, adil, dan dapat diakses oleh publik.
Konsep Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Perspektif Hukum
Pertanggungjawaban pemerintah berakar dari konsep tanggung jawab hukum yang mengharuskan setiap subjek hukum menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dalam konteks pemerintahan, konsep ini dikenal dengan istilah governmental liability atau state liability, yang menempatkan negara dan aparatur pemerintah sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Secara teoritik, pertanggungjawaban pemerintah mencakup dua dimensi utama, yaitu tanggung jawab sebagai badan hukum publik dan tanggung jawab pejabat sebagai pemegang jabatan. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih kedaulatan untuk menghindari tuntutan hukum, karena dalam negara hukum kedaulatan justru dibatasi dan dijalankan berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perkembangan hukum administrasi modern, pertanggungjawaban pemerintah tidak hanya muncul ketika terjadi pelanggaran hukum tertulis, tetapi juga ketika pemerintah melanggar nilai kepatutan, keadilan, dan etika publik. Hal ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah memiliki dimensi moral dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari dimensi yuridisnya.
Pergeseran Paradigma Negara dan Dampaknya terhadap Pertanggungjawaban
Perkembangan konsep negara dari nachtwachtersstaat menuju welfare state membawa implikasi besar terhadap pertanggungjawaban pemerintah. Dalam konsep negara penjaga malam, peran pemerintah sangat terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga potensi sengketa antara negara dan warga relatif kecil. Namun, dalam negara kesejahteraan, pemerintah aktif terlibat dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.