Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagai Fondasi Kewenangan Pemerintahan
- https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg
Olret –Dalam hukum administrasi negara, kewenangan merupakan unsur paling fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan. Tanpa kewenangan yang sah, suatu tindakan atau keputusan administrasi tidak hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai sumber dan bentuk kewenangan pemerintahan menjadi isu yang tidak terpisahkan dari konsep negara hukum.
Kewenangan pemerintahan pada prinsipnya tidak lahir secara bebas, melainkan bersumber dari peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kewenangan tersebut dikenal melalui tiga mekanisme utama, yakni atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiga konsep ini menjadi fondasi yuridis lahirnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sah dan mengikat.
Asas Legalitas sebagai Landasan Kewenangan Pemerintahan
Asas legalitas merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip ini menempatkan hukum sebagai batas sekaligus legitimasi bagi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah. Tanpa asas legalitas, tindakan pemerintahan berpotensi menjadi sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, asas legalitas ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat pemerintahan bertindak sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memperkuat posisi warga negara sebagai subjek yang dilindungi dari tindakan administratif yang melampaui kewenangan.
Penerapan asas legalitas juga memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan KTUN. Setiap keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai cacat wewenang. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, cacat wewenang sering menjadi dasar pembatalan keputusan oleh hakim PTUN.
Atribusi sebagai Sumber Kewenangan Asli Pemerintahan
Atribusi merupakan pemberian kewenangan pemerintahan yang bersifat asli oleh pembentuk undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan ini lahir langsung dari norma peraturan perundang-undangan dan melekat pada jabatan tertentu. Oleh karena itu, atribusi menjadi sumber utama legitimasi bagi pejabat pemerintahan dalam bertindak.
Dalam praktik, atribusi memungkinkan negara menciptakan organ atau jabatan tertentu dengan kewenangan yang telah ditentukan sejak awal. Misalnya, kewenangan presiden, menteri, atau kepala daerah yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Kewenangan tersebut tidak berasal dari pelimpahan pihak lain, melainkan langsung dari pembentuk undang-undang.