Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/23/ilustrasi-hakim-prancis-menetapkan-penundaan-keputusan-pemerintah-VUeCk.jpg

Keterlibatan aktif tersebut memperluas ruang diskresi pemerintah dalam mengambil keputusan. Diskresi yang tidak dikontrol berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, hukum administrasi hadir sebagai instrumen pengendali agar diskresi tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan umum.

Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pertanggungjawaban pemerintah dalam negara kesejahteraan menjadi semakin kompleks karena harus menyeimbangkan antara kepentingan umum dan perlindungan hak individu. Di sinilah pentingnya mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menguji dan menggugat tindakan pemerintah yang merugikan mereka.

Dasar Yuridis Pertanggungjawaban Pemerintah di Indonesia

Perizinan dalam Negara Kesejahteraan: Rekonstruksi Instrumen Hukum Administrasi Negara

Dasar yuridis pertanggungjawaban pemerintah di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling fundamental adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, pertanggungjawaban perdata pemerintah dapat didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menjadi dasar bagi warga negara untuk menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat tindakan pemerintah yang melanggar hukum.

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam ranah administrasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap merugikan hak-haknya.

Bentuk dan Ruang Lingkup Pertanggungjawaban Pemerintah

Pertanggungjawaban pemerintah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatalan keputusan, rehabilitasi hak warga negara, hingga pembayaran ganti rugi. Bentuk pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah.

Dalam hukum administrasi, pertanggungjawaban sering kali berujung pada pembatalan atau pencabutan keputusan yang cacat hukum. Sementara itu, dalam hukum perdata, fokus pertanggungjawaban terletak pada pemulihan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan.

Ruang lingkup pertanggungjawaban pemerintah juga mencakup tindakan faktual, bukan hanya keputusan tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya karena suatu tindakan tidak dituangkan dalam bentuk keputusan formal.

Urgensi Pertanggungjawaban Pemerintah bagi Perlindungan Warga Negara

Halaman Selanjutnya
img_title