Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Asas-Pembentukan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg

Olret –Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak berhenti pada tahap pengesahan semata. Dalam praktik ketatanegaraan modern, setiap produk hukum harus tunduk pada mekanisme pengujian agar tetap sejalan dengan konstitusi, tidak melanggar hierarki norma, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Di sinilah konsep pengujian peraturan perundang-undangan memperoleh relevansinya.

Aspek Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Secara konseptual, pengujian atau toetsing/review tidak hanya dilakukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif dalam kapasitas kewenangan masing-masing. Sistem hukum Indonesia mengadopsi model pengujian berlapis yang bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan serta mencegah lahirnya regulasi yang menyimpang dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Hakikat Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Negara Hukum

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hakikat pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari prinsip supremasi konstitusi dan asas hierarki norma hukum. Dalam negara hukum, tidak ada satu pun peraturan yang boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengujian berfungsi sebagai instrumen korektif untuk memastikan keselarasan antara peraturan dengan Undang-Undang Dasar maupun peraturan yang berada di atasnya.

Secara teoritis, pengujian juga berkaitan erat dengan doktrin pemisahan kekuasaan atau separation of powers yang dikemukakan Montesquieu. Pemisahan kekuasaan bukan dimaksudkan untuk memisahkan lembaga secara kaku, melainkan menciptakan mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Melalui pengujian peraturan perundang-undangan, kekuasaan pembentuk hukum tidak berjalan tanpa kontrol, sehingga kebebasan politik warga negara tetap terlindungi. Dalam konteks ini, pengujian hukum menjadi instrumen demokrasi konstitusional yang menjamin bahwa produk legislasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Kerangka Hukum Pengujian Peraturan di Indonesia

Pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2024, serta UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Selain itu, tata kelola pembentukan dan pengujian norma juga terhubung dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa sistem pengujian di Indonesia dibangun secara berlapis dan terintegrasi untuk menjaga kualitas legislasi nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title