Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Asas-Pembentukan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg

Pengujian oleh Lembaga Eksekutif (Executive Review)

Badan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Klasifikasi, Karakter, dan Relevansi Pengaturannya

Pengujian oleh lembaga eksekutif dikenal sebagai executive review, yang dilakukan dalam bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan yang dihasilkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap regulasi yang telah berlaku.

Executive review bertujuan menilai efektivitas peraturan, kesesuaian dengan kebijakan nasional, serta dampaknya terhadap masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat berupa rekomendasi perubahan, pencabutan, atau harmonisasi regulasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, meskipun kewenangan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat telah dibatasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, mekanisme pembinaan dan pengawasan tetap berjalan melalui evaluasi administratif dan fasilitasi harmonisasi regulasi. Dengan demikian, executive review berperan sebagai pengawasan internal pemerintah untuk memastikan regulasi tetap sinkron dengan kepentingan nasional dan prinsip hukum yang berlaku.

Problematika Hukum Rumah Susun di Indonesia: Dari Asas Accessie hingga Kepastian Kepemilikan

Pengujian oleh Lembaga Legislatif (Legislative Review)

Pengujian oleh lembaga legislatif atau legislative review dilakukan melalui fungsi legislasi DPR bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dalam praktiknya, legislative review dilakukan melalui perubahan atau pencabutan undang-undang yang dinilai tidak lagi relevan atau bermasalah secara substansial.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Perkembangan Hukum Nas

Proses ini bersifat politis-yuridis karena melibatkan dinamika politik dalam pembahasan undang-undang. Namun demikian, legislative review tetap memiliki peran penting dalam memperbaiki regulasi secara sistemik. Penyusunan naskah akademik, harmonisasi antar norma, serta pembahasan terbuka menjadi instrumen pengujian awal terhadap substansi rancangan undang-undang sebelum disahkan. Dengan mekanisme ini, parlemen tidak hanya menjadi pembentuk hukum, tetapi juga berfungsi sebagai evaluator kebijakan legislasi nasional.

Pengujian oleh Lembaga Yudikatif (Judicial Review)

Judicial review merupakan bentuk pengujian yang paling dikenal publik karena dilakukan secara terbuka melalui proses peradilan. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pengujian di Mahkamah Konstitusi mencakup dua jenis, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil menilai apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan konstitusional, sedangkan pengujian materiil menilai kesesuaian substansi norma dengan UUD 1945. Sementara itu, Mahkamah Agung memeriksa apakah peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Judicial review menjadi instrumen penting perlindungan hak konstitusional warga negara, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi produk hukum yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title