Aspek-Aspek Pengubah Hukum

sarjana hukum
Sumber :
  • pinterest

Olret –Hukum bukanlah sistem yang statis dan beku. Ia berkembang seiring dengan dinamika masyarakat yang terus berubah. Prof. Subekti, S.H. menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan dan ketertiban yang menjadi dasar tercapainya kebahagiaan serta kemakmuran masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang terjadi dalam kehidupan bernegara.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Dalam praktiknya, perubahan hukum tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang saling berkelindan. Faktor-faktor inilah yang dikenal sebagai aspek pengubah hukum. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini menjadi penting agar pembentukan dan pembaruan hukum tidak bersifat reaktif semata, tetapi berjalan secara terencana, sistematis, dan berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat.

Aspek Politik sebagai Penggerak Arah Legislasi

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Politik memiliki peran sentral dalam menentukan arah perkembangan hukum. Konfigurasi kekuasaan yang terbentuk dalam sistem politik suatu negara akan memengaruhi karakter produk hukum yang dihasilkan. Dalam negara demokrasi, hukum cenderung bersifat partisipatif dan responsif terhadap aspirasi publik. Sebaliknya, dalam sistem politik yang tertutup, hukum sering kali digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Di Indonesia, relasi antara politik dan hukum tampak jelas dalam proses pembentukan undang-undang yang melibatkan DPR dan pemerintah. Setiap regulasi yang lahir merupakan hasil kompromi berbagai kepentingan politik. Oleh karena itu, kualitas hukum sangat bergantung pada komitmen politik para pembentuk undang-undang untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok. Penguatan mekanisme partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 menjadi instrumen penting untuk mengontrol dominasi kepentingan politik dalam legislasi.

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Aspek Sosial dan Ekonomi sebagai Cermin Kebutuhan Riil Masyarakat

Perubahan struktur sosial dan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong pembaruan hukum. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan pola kerja, serta berkembangnya ekonomi digital menuntut adanya regulasi yang adaptif dan responsif. Hukum yang tidak mampu mengikuti dinamika sosial ekonomi akan tertinggal dan berpotensi menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum.

Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial yang positif. Contohnya, regulasi di bidang ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan jaminan sosial merupakan bentuk respons hukum terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, hukum juga harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kelompok rentan agar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 tetap terwujud.

Aspek Teknologi dan Digitalisasi Sistem Hukum

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum. Munculnya transaksi elektronik, layanan digital, serta kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi konvensional. Negara dituntut untuk melakukan pembaruan hukum agar mampu mengantisipasi risiko kejahatan siber, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan data.

Indonesia telah merespons perkembangan ini melalui berbagai regulasi, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, digitalisasi juga mendorong reformasi dalam sistem peradilan, seperti penerapan e-court dan persidangan elektronik. Transformasi ini menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya mengubah substansi hukum, tetapi juga cara hukum dijalankan. Tantangannya adalah memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Aspek Pendidikan dan Kualitas Aparat Penegak Hukum

Pendidikan hukum memegang peran strategis dalam menentukan kualitas sistem hukum nasional. Aparat penegak hukum, pembentuk undang-undang, serta akademisi hukum merupakan aktor utama yang menggerakkan perubahan hukum. Tanpa sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, pembaruan hukum hanya akan berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi yang efektif.

Penguatan pendidikan hukum berbasis etika profesi, keterampilan praktis, dan perspektif interdisipliner menjadi kebutuhan mendesak. Di tengah kompleksitas persoalan hukum modern, aparat hukum tidak cukup hanya menguasai teks undang-undang, tetapi juga harus memahami konteks sosial dan nilai keadilan substantif. Dengan kualitas sumber daya manusia yang baik, perubahan hukum dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penegakan hukum di lapangan.

Aspek Globalisasi dan Integrasi Hukum Internasional

Globalisasi membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum nasional. Perdagangan internasional, investasi asing, perlindungan HAM, serta kerja sama regional menuntut adanya harmonisasi regulasi dengan standar internasional. Indonesia sebagai bagian dari komunitas global tidak dapat menutup diri dari perkembangan ini.

Namun, integrasi hukum internasional harus dilakukan secara selektif dan kontekstual. Negara tetap harus menjaga kepentingan nasional dan nilai konstitusional. RPJPN yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 menekankan pentingnya pembangunan sistem hukum nasional yang mampu bersaing di tingkat global tanpa kehilangan jati diri bangsa. Tantangan terbesar terletak pada kemampuan negara menyeimbangkan kepentingan global dengan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

Aspek Budaya dan Nilai Sosial sebagai Fondasi Legitimasi Hukum

Budaya dan nilai sosial masyarakat merupakan fondasi sosiologis dari keberlakuan hukum. Hukum yang tidak selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat cenderung sulit diterapkan dan minim kepatuhan. Oleh karena itu, pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup (living law), termasuk norma adat dan kearifan lokal.

Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata bersumber dari peraturan tertulis. Pendekatan ini memungkinkan hukum lebih kontekstual dan berakar pada realitas sosial. Dengan mengakomodasi nilai budaya, hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana pembinaan masyarakat yang berkeadilan dan beradab.

Analisis 

Aspek-aspek pengubah hukum menunjukkan bahwa hukum bersifat dinamis dan terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Politik menentukan arah kebijakan, sosial ekonomi mencerminkan kebutuhan masyarakat, teknologi mendorong modernisasi sistem hukum, pendidikan membentuk kualitas pelaksana hukum, globalisasi memperluas cakrawala regulasi, dan budaya menjaga legitimasi sosial hukum.

Jika dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Prof. Subekti, maka seluruh perubahan tersebut harus tetap diarahkan pada pencapaian keadilan dan ketertiban sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Tantangan terbesar ke depan bukan hanya memperbarui peraturan, tetapi memastikan bahwa setiap perubahan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik, menjamin kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan substantif. Dengan pendekatan yang seimbang antara norma, nilai, dan realitas sosial, hukum Indonesia diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan.