Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Senin, 19 Januari 2026 - 18:06 WIB
Sumber :
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt66f91a50c92c7/lt66f91adcc5c4b.jpg
Catatan Penting
Baca Juga :
Mekanisme Pembentukan Undang-Undang
Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berkeadilan. Melalui pengaturan dalam UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022, ruang partisipasi publik telah memperoleh dasar hukum yang kuat. Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada komitmen politik pembentuk undang-undang dan kesadaran masyarakat untuk terlibat secara aktif.
Ketika partisipasi publik dijalankan secara substansial, hukum tidak lagi dipandang sebagai produk kekuasaan semata, melainkan sebagai hasil dialog sosial yang mencerminkan kehendak kolektif bangsa. Hal inilah yang pada akhirnya akan memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.