Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt66f91a50c92c7/lt66f91adcc5c4b.jpg
Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat yang Efektif
Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, baik yang bersifat formal maupun informal. Pada tahap perencanaan, masyarakat dapat terlibat melalui pemberian masukan terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahap penyusunan rancangan undang-undang, masyarakat dapat menyampaikan naskah akademik alternatif, hasil kajian ilmiah, maupun rekomendasi substansi regulasi.
Dalam tahap pembahasan, ruang partisipasi biasanya dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, forum konsultasi publik, seminar kebijakan, serta mekanisme pengaduan dan aspirasi daring. Sementara itu, pada tahap pasca-pengundangan, partisipasi publik dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan implementasi undang-undang dan pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi apabila norma dianggap bertentangan dengan konstitusi. Seluruh bentuk partisipasi ini bertujuan memastikan bahwa hukum yang dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.
Partisipasi Publik dan Prinsip Good Governance
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar utama good governance selain transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan publik dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan negara. Melalui partisipasi, masyarakat dapat mengawasi proses legislasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi.
Regulasi yang disusun secara partisipatif juga cenderung memiliki kualitas substansi yang lebih baik. Hal ini karena masukan publik dapat memperkaya perspektif pembentuk undang-undang, mengidentifikasi potensi masalah implementasi, serta memperkecil risiko lahirnya norma yang tidak aplikatif. Dengan demikian, partisipasi publik tidak hanya berdimensi demokratis, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan efektivitas hukum.
Tantangan dan Strategi Penguatan Partisipasi Masyarakat
Meskipun telah dijamin secara normatif, pelaksanaan partisipasi publik masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan akses informasi, rendahnya literasi hukum masyarakat, minimnya waktu pembahasan publik, serta dominasi kepentingan politik elite dalam proses legislasi. Kondisi ini sering kali menyebabkan partisipasi publik hanya bersifat formalitas tanpa pengaruh nyata terhadap substansi undang-undang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan strategi penguatan partisipasi publik yang berkelanjutan. Digitalisasi proses legislasi perlu diperluas agar masyarakat dapat mengakses dokumen RUU secara real time. Selain itu, mekanisme konsultasi publik harus dibuat lebih inklusif dan representatif. Pemerintah dan DPR juga perlu diwajibkan memberikan umpan balik atas aspirasi yang masuk, sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana masukan mereka dipertimbangkan dalam proses legislasi.