Mekanisme Pembentukan Undang-Undang
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Proses-Pembentukan-Undang-Undang-1024x683.jpg
Dalam konteks teknis, penyusunan RUU harus memastikan bahwa norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Selain itu, pembentuk undang-undang juga dituntut melakukan analisis dampak regulasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Tahap penyusunan ini sering kali menjadi penentu kualitas undang-undang. Ketidaktepatan perumusan norma dapat memicu multitafsir, konflik kepentingan, bahkan membuka ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan basis ilmiah menjadi syarat mutlak dalam proses ini.
Tahap Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Tahap pembahasan merupakan inti dari proses legislasi karena menjadi ruang deliberasi antara cabang kekuasaan negara. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 65 UU 12/2011 yang mengatur bahwa pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugaskan.
Dalam pembahasan tertentu, DPD juga dilibatkan apabila RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keterlibatan ini mencerminkan prinsip representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I di komisi atau panitia kerja dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Pada tahap ini, dinamika politik, negosiasi kepentingan, serta masukan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Idealnya, pembahasan tidak hanya berorientasi pada kepentingan elite politik, tetapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Tahap Persetujuan dan Pengesahan Undang-Undang
Setelah pembahasan selesai dan tercapai kesepakatan, RUU memasuki tahap persetujuan dan pengesahan. Pasal 72 UU 12/2011 mengatur bahwa pimpinan DPR wajib menyampaikan RUU yang telah disetujui bersama kepada Presiden paling lama tujuh hari sejak persetujuan diberikan.
Pasal 73 menyebutkan bahwa Presiden memiliki waktu paling lama tiga puluh hari untuk menandatangani RUU tersebut. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menandatangani, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini merupakan bentuk penguatan prinsip checks and balances agar proses legislasi tidak terhambat oleh perbedaan kepentingan politik. Tahap pengesahan memiliki makna simbolik dan yuridis. Secara simbolik, ia menandai berakhirnya proses politik pembentukan undang-undang. Secara yuridis, pengesahan menjadi dasar sahnya suatu norma untuk diberlakukan dalam sistem hukum nasional.