Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Proses-Pembentukan-Undang-Undang-1024x683.jpg

Tahap Pengundangan dan Pemberlakuan Undang-Undang

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pengundangan merupakan tahapan yang menentukan mulai berlakunya undang-undang. Pasal 81 UU 12/2011 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara agar diketahui publik. Pengundangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 87 menegaskan bahwa undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan penutup undang-undang tersebut. Prinsip ini mencerminkan asas publisitas hukum, yaitu bahwa hukum harus diumumkan kepada masyarakat sebelum dapat diberlakukan. Tanpa proses pengundangan yang sah, suatu undang-undang tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, pengundangan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian esensial dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Aspek Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tahap Penyebarluasan dan Partisipasi Publik

Tahap terakhir dalam mekanisme pembentukan undang-undang adalah penyebarluasan. Pasal 89 UU 12/2011 menegaskan bahwa penyebarluasan Prolegnas dan RUU dilakukan secara bersama oleh DPR dan pemerintah. Sementara Pasal 90 mengatur bahwa penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan juga dilakukan secara kolaboratif, bahkan dapat melibatkan DPD untuk undang-undang tertentu yang berkaitan dengan daerah.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Penyebarluasan bertujuan agar masyarakat memahami isi undang-undang, hak dan kewajiban yang timbul, serta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Media cetak, elektronik, dan platform digital menjadi sarana utama dalam proses ini. Dalam konteks negara demokratis, penyebarluasan bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam membangun kesadaran hukum publik. Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, baik pada tahap perencanaan maupun setelah pengundangan, memperkuat legitimasi sosial undang-undang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

Analisis 

Secara normatif, mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia telah diatur secara cukup komprehensif melalui UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022. Regulasi ini menyediakan kerangka prosedural yang jelas mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi yang konsisten dan transparan.

Masih sering dijumpai proses legislasi yang terburu-buru, minim partisipasi publik, serta kurang memperhatikan kualitas perumusan norma. Padahal, undang-undang yang baik bukan hanya yang cepat disahkan, tetapi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum jangka panjang. Ke depan, penguatan mekanisme pembentukan undang-undang perlu diarahkan pada peningkatan kualitas kajian ilmiah, pemanfaatan teknologi legislasi, serta keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, undang-undang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.