Memahami Hukum Islam: Dari Konsep Ilahiah hingga Peran Manusia dalam Negara Hukum
- https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.ZQsgLuMzNTD7iNBsvW4oyAHaEJ?pid=Api&P=0&h=220
Olret – Istilah hukum Islam sering digunakan dalam wacana akademik, peradilan, maupun kebijakan publik di Indonesia. Namun menariknya, istilah tersebut tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun literatur klasik Islam.
Yang dikenal justru istilah seperti syarî‘ah, fiqh, hukum Allah, dan berbagai konsep normatif lain yang menjadi fondasi pengaturan kehidupan umat. Istilah hukum Islam sendiri lahir dari tradisi akademik Barat melalui terjemahan istilah Islamic law, yang kemudian diadopsi dan dipopulerkan dalam kajian hukum di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia.
Untuk memahami hukum Islam secara utuh, perlu ditelusuri makna konseptualnya, sumber pembentukannya, serta peran aktor-aktor hukum di dalamnya, mulai dari Allah, Rasulullah, hingga manusia sebagai subjek hukum.
Hakikat Hukum Islam dalam Perspektif Bahasa dan Konsep
filsafat islam
- https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2024/04/18/penjelasan-periodisasi-sejarah-p-20240418055327.jpg
Secara etimologis, kata hukum berasal dari akar kata Arab hakamay-ahkumu yang bermakna memutuskan, menetapkan, dan mengendalikan. Dari akar kata yang sama lahir istilah al-hikmah yang berarti kebijaksanaan, menandakan bahwa hukum tidak sekadar bersifat mengikat, tetapi juga bertujuan membentuk perilaku manusia yang adil dan bermoral. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai alat untuk mencegah ketidakadilan, menolak kezaliman, dan menjaga ketertiban sosial.
Sementara itu, kata Islam berasal dari akar kata salima yang bermakna selamat, damai, dan tunduk. Makna ini menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan keselamatan dan kedamaian dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian, hukum Islam bukan hanya sistem norma, tetapi juga manifestasi nilai-nilai ketuhanan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia. Pemahaman ini sejalan dengan konsep hukum dalam negara hukum modern, termasuk Indonesia, yang menempatkan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban sosial.
Allah sebagai Pencipta dan Penetap Hukum
Dalam filsafat hukum Islam, Allah SWT dipahami sebagai al-Hakim dalam arti mutlak, yakni satu-satunya pencipta dan penetap hukum. Seluruh norma hukum Islam bersumber dari kehendak Ilahi yang disampaikan melalui wahyu kepada para rasul.
Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama yang memuat prinsip-prinsip dasar syariat, sementara sunnah Nabi berfungsi sebagai penjelas dan perinci terhadap ketentuan yang bersifat global.
Para ulama ushul fiqh membedakan antara pihak yang menetapkan hukum (al-mutsbit li al-hukm) dan pihak yang menampakkan atau menjelaskan hukum (al-muzhir li al-hukm). Dalam konteks ini, yang berwenang menetapkan hukum hanyalah Allah SWT.
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki legitimasi teologis yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dari nilai ketuhanan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, nilai ketuhanan ini tercermin dalam sila pertama serta pengakuan terhadap hukum agama sebagai salah satu sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional.
Nabi Muhammad SAW sebagai Penjelas dan Pembawa Hukum
Nabi Muhammad SAW memiliki peran sentral dalam sistem hukum Islam, bukan sebagai pencipta hukum yang otonom, melainkan sebagai penyampai dan penjelas kehendak Allah.
Sunnah Nabi berfungsi menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, memberikan contoh konkret penerapan hukum, serta menetapkan ketentuan hukum dalam batas kewenangan yang diberikan oleh wahyu.
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat tekstual semata, melainkan juga kontekstual dan aplikatif. Melalui praktik Nabi, hukum Islam menjadi sistem yang hidup dan dapat diterapkan dalam realitas sosial.
Prinsip ini relevan dengan sistem hukum Indonesia yang juga mengenal peran penafsiran, baik melalui putusan pengadilan maupun doktrin hukum, untuk menjembatani norma hukum dengan dinamika masyarakat.
Manusia sebagai Subjek dan Pelaksana Hukum Islam
Manusia dalam hukum Islam diposisikan sebagai mahkum ‘alaih, yaitu subjek hukum yang dibebani kewajiban dan diberi hak oleh syariat. Tidak semua manusia secara otomatis menjadi subjek hukum, karena terdapat syarat-syarat tertentu seperti kedewasaan dan kemampuan akal. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan individu dalam menjalankan kewajiban hukum.
Berbeda dengan konsep subjek hukum dalam hukum positif yang menekankan hak dan kepentingan, hukum Islam menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang. Setiap tindakan hukum manusia selalu mengandung dimensi moral dan pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk tunduk pada hukum dan menjunjung keadilan.
Relevansi Hukum Islam dalam Sistem Negara Hukum Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hukum Islam tidak berdiri sebagai sistem hukum yang terpisah, melainkan menjadi salah satu sumber nilai dan inspirasi dalam pembentukan hukum nasional.
Hal ini terlihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Peradilan Agama, hukum perkawinan, serta perkembangan hukum ekonomi syariah. Pembaruan regulasi di bidang tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam terus beradaptasi dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Hukum Islam, dengan fondasi ilahiah dan orientasi kemaslahatan, memberikan kontribusi penting dalam membangun hukum nasional yang berkeadilan dan beretika. Selama ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum, hukum Islam tidak bertentangan dengan modernitas, melainkan justru memperkaya khazanah hukum Indonesia.