Relasi Antar Lembaga Negara dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2011/08/03/hubungan-antar-lembaga-3g97-dom.jpg
Perubahan Struktur Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Hukum Tata Negara
- https://materi.co.id/wp-content/uploads/2020/09/Hukum-Tata-Negara.jpg
Amandemen UUD 1945 yang berlangsung dalam empat tahap antara tahun 1999 hingga 2002 membawa perubahan fundamental terhadap struktur dan relasi lembaga negara. Kedaulatan rakyat tetap diakui, tetapi pelaksanaannya tidak lagi dimonopoli oleh satu lembaga.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga memperoleh legitimasi demokratis yang kuat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat diperkuat perannya dalam fungsi legislasi dan pengawasan, sementara Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk merepresentasikan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Perubahan ini menandai pergeseran dari sistem supremasi lembaga tertentu menuju sistem pembagian kekuasaan yang lebih seimbang dan fungsional.
Penguatan Kekuasaan Yudisial dan Peran Mahkamah Konstitusi
sarjana hukum
Salah satu perubahan paling signifikan pasca amandemen UUD 1945 adalah penguatan kekuasaan kehakiman. Selain Mahkamah Agung, dibentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Kehadiran Mahkamah Konstitusi mempertegas prinsip supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam praktiknya, lembaga ini menjadi penyeimbang kekuasaan legislatif dan eksekutif, sekaligus memberikan ruang koreksi konstitusional terhadap produk hukum dan tindakan penyelenggara negara yang berpotensi melanggar konstitusi.
Relasi Antar Lembaga Negara dalam Kerangka Checks and Balances
Pasca amandemen, hubungan antar lembaga negara dibangun berdasarkan prinsip checks and balances. Presiden menjalankan fungsi pemerintahan, namun kebijakannya diawasi oleh DPR melalui fungsi pengawasan dan hak-hak konstitusional yang dimilikinya.
Dalam bidang legislasi, pembentukan undang-undang dilakukan secara bersama antara DPR dan Presiden, sehingga mencerminkan keseimbangan kekuasaan. Di sisi lain, lembaga yudisial berperan sebagai pengawal hukum dan konstitusi yang memastikan bahwa setiap lembaga negara bekerja dalam batas kewenangannya.
Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan fungsi audit untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pola hubungan ini dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.