Lembaga Negara Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi
- https://rmol.id/images/berita/normal/2018/10/964161_09561113102018_reformasi-hukum-tata-negara.jpg
Olret – Reformasi konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan tersebut tidak hanya mengoreksi relasi kekuasaan antar lembaga negara utama, tetapi juga melahirkan berbagai lembaga negara mandiri yang berfungsi menopang demokrasi dan negara hukum.
Kehadiran lembaga-lembaga mandiri ini merupakan respons atas tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan yang sebelumnya terpusat. Dalam praktik ketatanegaraan modern, lembaga negara mandiri dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip konstitusional dan kepentingan publik.le
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pilar Pengawasan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945.
Pengaturan khusus dalam satu bab tersendiri menunjukkan pentingnya peran BPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Secara historis, BPK telah mengalami berbagai perubahan bentuk dan kedudukan, mulai dari masa awal kemerdekaan, periode konstitusi RIS, hingga kembali ditegaskan kedudukannya setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Penguatan paling signifikan terjadi pada era reformasi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam sistem ketatanegaraan saat ini, BPK berfungsi sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen. Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga memungkinkan adanya kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Komisi Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Demokrasi Elektoral
Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem demokrasi Indonesia. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional bagi KPU untuk bekerja bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Pembentukan KPU pasca reformasi merupakan koreksi terhadap model penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang berada di bawah kendali eksekutif.
Penguatan independensi KPU kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPU secara komprehensif.