Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg
Olret – Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu implikasi paling fundamental dari amandemen konstitusi tersebut adalah pergeseran paradigma dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat menuju supremasi konstitusi.
Dalam kerangka ini, kekuasaan kehakiman atau lembaga yudikatif ditempatkan sebagai pilar utama negara hukum yang berfungsi menjaga tegaknya hukum, keadilan, serta konstitusionalitas penyelenggaraan kekuasaan negara.
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen meniscayakan adanya lembaga peradilan yang independen, imparsial, dan bebas dari intervensi kekuasaan lain.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai sistem, struktur, dan kewenangan lembaga yudikatif pasca amandemen menjadi relevan untuk menilai sejauh mana konstitusi berhasil menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sistem dan Struktur Lembaga Yudikatif dalam Kerangka Pemisahan Kekuasaan
Lembaga yudikatif di Indonesia merupakan manifestasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini sekaligus menempatkan lembaga peradilan sebagai penjaga terakhir keadilan dalam sistem ketatanegaraan.
Pasca amandemen, struktur lembaga yudikatif tidak lagi bersifat tunggal. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Penataan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang hingga kini masih menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Keberadaan dua pilar peradilan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut model pembagian kewenangan yudisial, di mana Mahkamah Agung berfokus pada peradilan keadilan (court of justice), sementara Mahkamah Konstitusi berperan sebagai peradilan konstitusi (court of law).
Mahkamah Agung sebagai Puncak Peradilan dan Penjaga Keseragaman Hukum
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Kedudukan dan kewenangannya ditegaskan dalam Pasal 24A UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.