Relasi Antar Lembaga Negara dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2011/08/03/hubungan-antar-lembaga-3g97-dom.jpg

Olret – Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Penegasan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus bersumber dan dibatasi oleh hukum. Dalam negara hukum, lembaga-lembaga negara tidak hanya berfungsi sebagai pemegang kekuasaan, tetapi juga sebagai instrumen konstitusional yang bekerja dalam sistem yang saling mengawasi dan mengimbangi.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai relasi antar lembaga negara menjadi penting untuk memahami bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Negara Hukum sebagai Fondasi Pembentukan dan Kerja Lembaga Negara

Lembaga Pemerintahan Daerah dalam Sistem Otonomi Indonesia

Photo :
  • Gemini Ai

Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia

Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Dalam tradisi hukum modern, negara hukum mengandung unsur pengakuan terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, serta adanya peradilan yang independen.

Di Indonesia, konsep negara hukum memiliki karakter khas karena berlandaskan Pancasila sebagai sumber nilai fundamental. Lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara sah dan terukur, baik dalam bidang legislasi, eksekutif, maupun yudisial.

Keberadaan lembaga negara tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum pembentukannya, apakah melalui konstitusi, undang-undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, legitimasi dan kewenangan suatu lembaga negara selalu berkaitan erat dengan prinsip legalitas yang menjadi ciri utama negara hukum.

Konfigurasi Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://asset.kompas.com/crops/T8oiz9_Y4gCsORVbwSNQtX0xPAs=/0x72:692x534/1200x800/data/photo/2019/10/21/5dad44d125bca.jpg

Sebelum dilakukannya amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut struktur yang cenderung hierarkis. Majelis Permusyawaratan Rakyat ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada lembaga tersebut. Dalam konfigurasi ini, relasi antar lembaga negara belum mencerminkan mekanisme saling mengawasi yang seimbang.

Kekuasaan cenderung terpusat, terutama pada cabang eksekutif, sehingga membuka ruang terjadinya dominasi kekuasaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya reformasi konstitusi untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya
img_title