Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg
Peran Mahkamah Agung semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Dalam sistem hukum yang menganut tradisi civil law, Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai pengadilan kasasi, tetapi juga sebagai institusi yang membina keseragaman penerapan hukum agar tidak terjadi disparitas putusan.
Dalam konteks negara hukum, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.
Namun, tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga administratif dan etik, terutama dalam menjaga integritas aparat peradilan di semua lingkungan peradilan.
Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Supremasi Konstitusi
Mahkamah Konstitusi lahir sebagai produk langsung dari amandemen ketiga UUD 1945 dan diatur secara tegas dalam Pasal 24C UUD 1945. Kehadirannya menandai peralihan penting dari supremasi MPR menuju supremasi konstitusi, di mana konstitusi ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan ini diperinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Putusan-putusannya yang bersifat final dan mengikat menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai aktor sentral dalam dinamika demokrasi dan penegakan prinsip checks and balances antar lembaga negara.
Komisi Yudisial dan Penguatan Integritas Kekuasaan Kehakiman
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan diperinci melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Berbeda dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial tidak menjalankan fungsi peradilan. Perannya lebih bersifat preventif dan etik, yakni memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh hakim yang berintegritas dan profesional.