Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg

Fungsi pengusulan calon Hakim Agung serta pengawasan perilaku hakim menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Poligami Masa Rasulullah dan Poligami Kekinian: Analisis Historis dan Yuridis

Keberadaan Komisi Yudisial mencerminkan kesadaran konstitusional bahwa independensi peradilan harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas, agar kebebasan hakim tidak berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali.

Analisis 

Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Antara Nilai Syariat, Realitas Sosial, dan Kepastian Hukum

Penataan lembaga yudikatif pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan komitmen konstitusional Indonesia untuk membangun negara hukum yang demokratis. Pemisahan kewenangan antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dirancang untuk memastikan tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, efektivitas lembaga yudikatif tidak hanya ditentukan oleh kuatnya norma konstitusi dan undang-undang, melainkan juga oleh integritas moral, profesionalisme hakim, serta konsistensi dalam praktik penegakan hukum.

Kafa’ah dalam Perkawinan Islam

Dalam konteks inilah lembaga yudikatif diuji, bukan sekadar sebagai struktur kelembagaan, tetapi sebagai penopang utama keadilan dalam kehidupan bernegara.