Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Dinamika Pembentukan dan Penerapan Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg

 

Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Universal, Perkembangan, dan Penegakannya

Konsep dasar sociological jurisprudence menekankan pentingnya kesadaran hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pembentukan hukum harus mempertimbangkan realitas sosial agar hukum tidak kehilangan relevansinya. Dalam konteks ini, hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan mampu memberikan kemanfaatan nyata. Dengan demikian, sociological jurisprudence menempatkan hukum sebagai instrumen sosial yang berorientasi pada tujuan, terutama terciptanya ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Trias Politica dan Rekrutmen Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Modern

Pemikiran Roscoe Pound dalam Sociological Jurisprudence

 

Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum: Sejarah, Konsep, dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia

Roscoe Pound merupakan tokoh sentral dalam pengembangan sociological jurisprudence yang memperkenalkan gagasan hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Menurut Pound, hukum memiliki fungsi utama untuk melindungi berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat. Kepentingan tersebut mencakup kepentingan individu, kepentingan sosial, dan kepentingan umum yang harus diatur secara seimbang agar tidak saling bertentangan.

 

Pound menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat statis dan kaku, melainkan harus bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam pandangannya, penegak hukum, khususnya hakim, memiliki peran strategis dalam mengarahkan hukum agar mampu mendorong perubahan sosial yang dikehendaki. Oleh karena itu, penerapan hukum tidak cukup dilakukan secara formalistik, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dari putusan hukum. Konsep law as a tool of social engineering yang dikemukakan Pound menegaskan bahwa hukum dapat digunakan secara sadar untuk membentuk pola perilaku masyarakat menuju tujuan sosial tertentu.

 

Pemikiran Eugen Ehrlich dan Konsep Living Law

 

Eugen Ehrlich mengembangkan pendekatan sociological jurisprudence dengan menitikberatkan perhatiannya pada hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Menurut Ehrlich, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan pada norma-norma sosial yang benar-benar dijalankan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum formal hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan tatanan hukum yang berlaku.

 

Ehrlich berpandangan bahwa norma hukum bersumber dari fakta sosial yang tumbuh dari keyakinan dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, banyak aturan yang memiliki kekuatan mengikat meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif ini, negara bukan satu-satunya sumber hukum, melainkan salah satu dari sekian banyak institusi sosial yang berperan dalam pembentukan hukum. Pemikiran Ehrlich memberikan pemahaman bahwa hukum harus dilihat sebagai fenomena sosial yang dinamis dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title