Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional
- https://static-uat.cambiocolombia.com/s3fs-public/2022-10/whatsapp_image_2022-10-11_at_4.39.12_pm.jpg
Dalam perspektif akademik, Boedi Harsono menjelaskan bahwa hak ulayat mencakup rangkaian kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat terkait penguasaan tanah di wilayahnya.
Oleh karena itu, dalam wilayah hutan atau tanah adat tidak dikenal konsep tanah tanpa pemilik, karena setiap bidang tanah selalu berada dalam lindungan struktur adat. UUPA sendiri mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, seperti ditegaskan dalam Pasal 3.
Dengan kata lain, hak ulayat tidak dapat diciptakan ulang apabila masyarakat adat yang bersangkutan sudah tidak lagi mempraktikkannya. Keseluruhan sistem hukum tanah nasional yang dibangun melalui UUPA menunjukkan upaya negara untuk menata pengelolaan agraria secara adil, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pengintegrasian antara hukum nasional dan hukum adat menjadi tantangan penting, namun juga membuka ruang bagi terciptanya tata kelola agraria yang inklusif dan berkelanjutan.
Nur Hanifah Hasibuan merupakan lulusan dari Sarjana Hukum Uin Syarif Hidayatullah yang saat ini sedang mencari pekerjaan terkait hukum, administrasi, HRD dan semua pekerjaan yang berkaitan dengan latar belekang pendidikan.