Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional

agraria
Sumber :
  • https://static-uat.cambiocolombia.com/s3fs-public/2022-10/whatsapp_image_2022-10-11_at_4.39.12_pm.jpg

Pelaksanaan kewenangan negara tersebut bertujuan menciptakan pemerataan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Air Mata di Balik Podcast Denny Sumargo: Kisah Pilu Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Klasifikasi hak atas tanah di dalam UUPA dibagi menjadi tiga kelompok besar

agraria

Photo :
  • https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg

Drama Tetangga Viral: Yai Mim & Istri Klarifikasi di Podcast Uya Kuya, Bongkar Tuduhan Pelecehan hingga Video Pribadi!

Pertama, hak yang bersifat tetap, yaitu hak-hak yang tetap berlaku selama tidak dicabut oleh undang-undang baru, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.

Kedua, hak atas tanah yang keberadaannya baru akan ditetapkan melalui undang-undang khusus.

Mematahkan Mitos "Tabrak Lari": Kisah Nadya dan Tanggung Jawab Awal yang Capai Ratusan Juta

Ketiga, hak-hak yang bersifat sementara, yaitu hak dengan sifat feodal atau yang berpotensi menimbulkan pemerasan seperti hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Hak-hak jenis terakhir ini dimaksudkan untuk dihapus secara bertahap karena tidak sesuai dengan jiwa UUPA yang berorientasi pada keadilan sosial. Untuk kepentingan umum, UUPA melalui Pasal 18 memperkenankan pencabutan hak atas tanah dengan syarat pemberian ganti kerugian yang layak bagi pemiliknya.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan sarana umum dan infrastruktur yang memerlukan penguasaan tanah oleh negara. Salah satu topik penting dalam sistem hukum tanah Indonesia adalah kedudukan hak ulayat.

Kedudukan Hak Ulayat

Hak ulayat merupakan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan tanah wilayah adatnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan hak ulayat memerlukan kejelasan keberadaan masyarakat adat serta wilayah yang mereka kuasai.

Konsep ini sering dijelaskan melalui prinsip-prinsip seperti keharusan adanya persetujuan masyarakat adat sebelum wilayahnya dikelola negara atau pihak ketiga, prioritas negara dalam pengelolaan sumber daya di luar wilayah adat, serta kewajiban negara memastikan manfaat yang diterima masyarakat adat secara langsung dan berkelanjutan.

Kaidah-kaidah hukum adat di Indonesia memiliki variasi yang luas sesuai karakteristik tiap wilayah. Namun kesamaan tetap terlihat pada aspek penguasaan komunal dan hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanahnya.

Walaupun demikian, pelaksanaan hak ulayat tidak dapat bertentangan dengan kepentingan nasional, asas persatuan bangsa, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan hak ulayat harus harmonis dengan tujuan pembangunan nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title