Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional

agraria
Sumber :
  • https://static-uat.cambiocolombia.com/s3fs-public/2022-10/whatsapp_image_2022-10-11_at_4.39.12_pm.jpg

OlretHukum Tanah Nasional di Indonesia dibangun atas pemahaman mengenai status dan riwayat tanah yang menjadi dasar seluruh pengaturan agraria.

Status tanah menggambarkan kedudukan hukum suatu bidang tanah dari masa lalu hingga masa kini, sedangkan riwayat tanah berisi catatan tentang proses kepemilikan, penguasaan, dan peralihan haknya.

Bukti administratif seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), riwayat tanah dalam PBB, atau surat keterangan kelurahan merupakan instrumen penting yang membantu pemerintah dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan pengelolaan tanah.
Sumber hukum tanah nasional terbagi menjadi sumber tertulis dan tidak tertulis.

Sumber tertulis yang paling fundamental adalah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hak Atas Tanah dan Mekanismenya dalam Pembangunan Nasional

Landasan konstitusional ini diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjadi kerangka utama pembaruan hukum agraria dan mengatur asas-asas pokok, jenis hak atas tanah, serta hubungan hukum antara negara dan masyarakat.

sarjana hukum

Photo :
  • pinterest

Tanah sebagai Fondasi Pembangunan: Fungsi, Pengelolaan, dan Kepastian Hukum

Selain itu, berbagai peraturan pelaksanaan UUPA serta peraturan agraria lainnya turut melengkapi sistem ini. Beberapa peraturan lama juga masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA dan masih diperlukan dalam praktik hukum.

Di luar sumber tertulis, hukum tanah nasional juga mengakui keberadaan sumber tidak tertulis seperti hukum adat. Namun pengakuan ini memiliki batasan hukum adat hanya dapat berlaku apabila tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sesuai dengan asas persatuan bangsa, berdasar sosialisme Indonesia, serta selaras dengan nilai-nilai UUPA.

Selain hukum adat, kebiasaan hukum dan praktik administrasi yang telah ada sebelum UUPA juga menjadi bagian dari sumber hukum tidak tertulis selama masih relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan dan Katagori Hak Atas Tanah

Pelaksanaan UUPA memberikan negara kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, penyediaan, serta pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. Negara juga memiliki fungsi untuk mengatur hubungan hukum masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam pemanfaatan sumber agraria.

Hak Ulayat dan Hukum Adat: Dinamika Pengakuan dalam Sistem Tanah Nasional

Kewenangan ini diwujudkan melalui prinsip bahwa setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan menikmati manfaatnya bagi kesejahteraan dirinya maupun keluarganya.

Pelaksanaan kewenangan negara tersebut bertujuan menciptakan pemerataan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Klasifikasi hak atas tanah di dalam UUPA dibagi menjadi tiga kelompok besar

agraria

Photo :
  • https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg

Pertama, hak yang bersifat tetap, yaitu hak-hak yang tetap berlaku selama tidak dicabut oleh undang-undang baru, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.

Kedua, hak atas tanah yang keberadaannya baru akan ditetapkan melalui undang-undang khusus.

Ketiga, hak-hak yang bersifat sementara, yaitu hak dengan sifat feodal atau yang berpotensi menimbulkan pemerasan seperti hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Hak-hak jenis terakhir ini dimaksudkan untuk dihapus secara bertahap karena tidak sesuai dengan jiwa UUPA yang berorientasi pada keadilan sosial. Untuk kepentingan umum, UUPA melalui Pasal 18 memperkenankan pencabutan hak atas tanah dengan syarat pemberian ganti kerugian yang layak bagi pemiliknya.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan sarana umum dan infrastruktur yang memerlukan penguasaan tanah oleh negara. Salah satu topik penting dalam sistem hukum tanah Indonesia adalah kedudukan hak ulayat.

Kedudukan Hak Ulayat

Hak ulayat merupakan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan tanah wilayah adatnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan hak ulayat memerlukan kejelasan keberadaan masyarakat adat serta wilayah yang mereka kuasai.

Konsep ini sering dijelaskan melalui prinsip-prinsip seperti keharusan adanya persetujuan masyarakat adat sebelum wilayahnya dikelola negara atau pihak ketiga, prioritas negara dalam pengelolaan sumber daya di luar wilayah adat, serta kewajiban negara memastikan manfaat yang diterima masyarakat adat secara langsung dan berkelanjutan.

Kaidah-kaidah hukum adat di Indonesia memiliki variasi yang luas sesuai karakteristik tiap wilayah. Namun kesamaan tetap terlihat pada aspek penguasaan komunal dan hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanahnya.

Walaupun demikian, pelaksanaan hak ulayat tidak dapat bertentangan dengan kepentingan nasional, asas persatuan bangsa, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan hak ulayat harus harmonis dengan tujuan pembangunan nasional.

Dalam perspektif akademik, Boedi Harsono menjelaskan bahwa hak ulayat mencakup rangkaian kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat terkait penguasaan tanah di wilayahnya.

Oleh karena itu, dalam wilayah hutan atau tanah adat tidak dikenal konsep tanah tanpa pemilik, karena setiap bidang tanah selalu berada dalam lindungan struktur adat. UUPA sendiri mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, seperti ditegaskan dalam Pasal 3.

Dengan kata lain, hak ulayat tidak dapat diciptakan ulang apabila masyarakat adat yang bersangkutan sudah tidak lagi mempraktikkannya. Keseluruhan sistem hukum tanah nasional yang dibangun melalui UUPA menunjukkan upaya negara untuk menata pengelolaan agraria secara adil, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pengintegrasian antara hukum nasional dan hukum adat menjadi tantangan penting, namun juga membuka ruang bagi terciptanya tata kelola agraria yang inklusif dan berkelanjutan.

Nur Hanifah Hasibuan merupakan lulusan dari Sarjana Hukum Uin Syarif Hidayatullah yang saat ini sedang mencari pekerjaan terkait hukum, administrasi, HRD dan semua pekerjaan yang berkaitan dengan latar belekang pendidikan.