Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional
- https://static-uat.cambiocolombia.com/s3fs-public/2022-10/whatsapp_image_2022-10-11_at_4.39.12_pm.jpg
Olret –Hukum Tanah Nasional di Indonesia dibangun atas pemahaman mengenai status dan riwayat tanah yang menjadi dasar seluruh pengaturan agraria.
Status tanah menggambarkan kedudukan hukum suatu bidang tanah dari masa lalu hingga masa kini, sedangkan riwayat tanah berisi catatan tentang proses kepemilikan, penguasaan, dan peralihan haknya.
Bukti administratif seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), riwayat tanah dalam PBB, atau surat keterangan kelurahan merupakan instrumen penting yang membantu pemerintah dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan pengelolaan tanah.
Sumber hukum tanah nasional terbagi menjadi sumber tertulis dan tidak tertulis.
Sumber tertulis yang paling fundamental adalah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Landasan konstitusional ini diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjadi kerangka utama pembaruan hukum agraria dan mengatur asas-asas pokok, jenis hak atas tanah, serta hubungan hukum antara negara dan masyarakat.
sarjana hukum
Selain itu, berbagai peraturan pelaksanaan UUPA serta peraturan agraria lainnya turut melengkapi sistem ini. Beberapa peraturan lama juga masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA dan masih diperlukan dalam praktik hukum.
Di luar sumber tertulis, hukum tanah nasional juga mengakui keberadaan sumber tidak tertulis seperti hukum adat. Namun pengakuan ini memiliki batasan hukum adat hanya dapat berlaku apabila tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sesuai dengan asas persatuan bangsa, berdasar sosialisme Indonesia, serta selaras dengan nilai-nilai UUPA.
Selain hukum adat, kebiasaan hukum dan praktik administrasi yang telah ada sebelum UUPA juga menjadi bagian dari sumber hukum tidak tertulis selama masih relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan dan Katagori Hak Atas Tanah
Pelaksanaan UUPA memberikan negara kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, penyediaan, serta pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. Negara juga memiliki fungsi untuk mengatur hubungan hukum masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam pemanfaatan sumber agraria.
Kewenangan ini diwujudkan melalui prinsip bahwa setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan menikmati manfaatnya bagi kesejahteraan dirinya maupun keluarganya.