Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
- https://bedug.net/wp-content/uploads/2022/09/all-you-need-to-know-about-law-1.jpg
Alasan Pembenar sebagai Dasar Penghapusan Pidana
Alasan pembenar adalah keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan yang semula dilarang menjadi dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi ini, perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga pelaku tidak dapat dipidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, alasan pembenar mencakup beberapa kondisi seperti pembelaan terpaksa (noodweer), pelaksanaan perintah undang-undang, dan pelaksanaan perintah jabatan yang sah. Ketentuan ini juga tetap dipertahankan dalam KUHP baru.
Dalam hukum Islam, konsep ini dikenal sebagai asbab al-ibahah, yaitu sebab yang menjadikan suatu perbuatan yang semula terlarang menjadi diperbolehkan. Misalnya tindakan pembelaan diri ketika seseorang menghadapi ancaman serius terhadap jiwa atau hartanya.
Alasan Pemaaf dalam Perspektif Hukum
Berbeda dengan alasan pembenar, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, tetapi menghapus kesalahan pelaku. Artinya, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana, namun pelaku tidak dapat dihukum karena kondisi tertentu.
Dalam hukum pidana modern, alasan pemaaf dapat berupa keadaan terpaksa, gangguan jiwa, atau kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu mengendalikan perbuatannya secara sadar.
Dalam hukum Islam, konsep ini dikenal sebagai asbab raf‘i al-uqubah, yaitu keadaan yang menghapuskan hukuman karena kondisi yang terdapat pada diri pelaku, meskipun perbuatannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Perbedaan antara Perbuatan Mubah dan Perbuatan Terlarang
Dalam hukum Islam terdapat perbedaan yang jelas antara perbuatan mubah dan perbuatan terlarang yang dimaafkan. Perbuatan mubah adalah tindakan yang pada dasarnya diperbolehkan karena adanya kebutuhan atau kepentingan tertentu yang diakui oleh syariat.
Sebaliknya, terdapat pula perbuatan yang tetap dianggap terlarang namun pelakunya tidak dijatuhi hukuman karena kondisi tertentu yang melekat pada dirinya. Dalam kondisi ini, larangan tetap berlaku, tetapi penerapan hukuman tidak dilakukan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya melihat tindakan secara objektif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi subjektif pelaku dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Integrasi Konsep Penghapusan Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Baik hukum Islam maupun hukum positif memiliki pendekatan yang relatif serupa dalam memahami penghapusan pidana. Kedua sistem hukum tersebut mengakui bahwa tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus berakhir dengan hukuman.