Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Kamis, 5 Maret 2026 - 17:24 WIB
Sumber :
- https://bedug.net/wp-content/uploads/2022/09/all-you-need-to-know-about-law-1.jpg
Konsep ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, dan kondisi manusia yang kompleks.
Baca Juga :
Tujuan Pemidanaan Dalam Uqubah
Dengan demikian, penghapusan pidana merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa hukum tidak diterapkan secara kaku, melainkan secara adil dan proporsional sesuai dengan prinsip keadilan substantif.