Tujuan Pemidanaan Dalam Uqubah
Kamis, 5 Maret 2026 - 11:24 WIB
Sumber :
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt6957386ea2194/lt69573933c7f4f.jpg
Prinsip proporsionalitas ini juga menjadi asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia, di mana hakim wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Membangun Kesadaran Hukum dan Peradaban
Tujuan akhir uqubah adalah membentuk kesadaran hukum masyarakat. Hukuman tidak boleh hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga kesadaran moral.
Ketika masyarakat memahami hak dan kewajiban, ketertiban sosial akan tercipta secara sukarela tanpa ketergantungan pada ancaman sanksi.
Dengan demikian, uqubah bukan sekadar sistem penghukuman, melainkan instrumen pembentukan peradaban hukum yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.