Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam
- https://2.bp.blogspot.com/-Wtj7Qagh8-w/WE_hZ7ynIHI/AAAAAAAAAI0/GUkxykVkwI4n9KjcN5TUgE6R4bXEx3K3wCLcB/s1600/ilustrasi-hukum-pidana.jpg
Rasulullah SAW bersabda bahwa hakim yang memutus dengan benar akan masuk surga, sedangkan yang curang atau bodoh dalam memutus perkara akan celaka. Hadis ini menunjukkan bahwa uqubah harus dijalankan dengan integritas moral dan profesionalitas hukum.
Klasifikasi Uqubah dalam Fiqh Jinayah
Dalam fiqh jinayah, uqubah diklasifikasikan berdasarkan beberapa perspektif. Ditinjau dari pertaliannya, terdapat hukuman pokok, pengganti, tambahan, dan pelengkap. Struktur ini menunjukkan sistematika hukum yang teratur dan komprehensif.
Ditinjau dari kewenangan hakim, terdapat hukuman yang telah ditentukan secara pasti oleh syara’ seperti hudud, serta hukuman yang memberikan ruang diskresi seperti ta’zir. Diskresi ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika sosial.
Ditinjau dari jenis jarimah, dikenal hudud, qishash dan diat, kifarat, serta ta’zir. Pembagian ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki klasifikasi yang sistematis dan berlapis.
Relevansi Uqubah dalam Pembaruan Hukum Nasional
Pembaruan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan orientasi baru pada keseimbangan antara pembalasan, pencegahan, dan rehabilitasi. Prinsip ini sejatinya telah lama dikenal dalam konsep uqubah.
Nilai-nilai keadilan restoratif dan perlindungan korban yang kini berkembang dalam hukum nasional memiliki keselarasan dengan prinsip qishash dan diat yang membuka ruang pemaafan serta kompensasi.
Dengan pendekatan akademik dan konstitusional, transformasi nilai uqubah ke dalam hukum nasional dapat dilakukan secara substantif, bukan tekstual semata, sehingga tetap sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia.