Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam
- https://2.bp.blogspot.com/-Wtj7Qagh8-w/WE_hZ7ynIHI/AAAAAAAAAI0/GUkxykVkwI4n9KjcN5TUgE6R4bXEx3K3wCLcB/s1600/ilustrasi-hukum-pidana.jpg
Olret –Uqubah Islamiyah adalah bagian integral dari syariat Islam yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan manusia. Dalam Islam, hukum tidak berdiri semata sebagai aturan sosial, tetapi sebagai manifestasi kehendak Allah SWT yang menempatkan manusia sebagai pelaksana amanah. Oleh karena itu, konsep hukuman tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral dan spiritual.
Dalam konteks masyarakat modern seperti Indonesia, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan. Reformasi ini membuka ruang dialog antara hukum nasional dan nilai-nilai hukum Islam, termasuk konsep uqubah sebagai sistem sanksi yang terstruktur.
Mengulas pengertian uqubah, dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, klasifikasi hukuman dalam fiqh jinayah, serta relevansinya dalam sistem hukum nasional kontemporer.
Pengertian Uqubah dalam Perspektif Bahasa dan Istilah
Secara etimologis, uqubah berasal dari kata ‘aqaba yang berarti menghukum atau memberikan balasan atas suatu perbuatan. Dalam bahasa Indonesia, hukuman dipahami sebagai sanksi atau penderitaan yang dikenakan kepada pelanggar norma hukum. Pengertian ini menunjukkan adanya unsur pembalasan sekaligus pengendalian sosial.
Secara terminologis, Abdul Qadir Audah mendefinisikan hukuman sebagai balasan yang ditetapkan demi memelihara kepentingan masyarakat atas pelanggaran ketentuan syara’. Definisi ini menegaskan bahwa uqubah tidak sekadar pembalasan individual, melainkan perlindungan sosial yang berlandaskan nilai keadilan dan kemaslahatan.
Dalam hukum positif Indonesia, konsep pidana dalam KUHP baru juga dipahami sebagai penderitaan yang dijatuhkan oleh negara melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, terdapat irisan konseptual antara uqubah dan sistem pemidanaan modern.
Dasar Hukum Uqubah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Landasan normatif uqubah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Surah Shad ayat 26, Allah memerintahkan Nabi Daud untuk memutus perkara dengan adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam penjatuhan hukuman.
Surah An-Nisa ayat 135 juga menegaskan kewajiban menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri atau keluarga. Prinsip imparsialitas ini menjadi fondasi etika peradilan dalam Islam. Keadilan bukan sekadar prosedural, tetapi juga substantif.
Rasulullah SAW bersabda bahwa hakim yang memutus dengan benar akan masuk surga, sedangkan yang curang atau bodoh dalam memutus perkara akan celaka. Hadis ini menunjukkan bahwa uqubah harus dijalankan dengan integritas moral dan profesionalitas hukum.
Klasifikasi Uqubah dalam Fiqh Jinayah
Dalam fiqh jinayah, uqubah diklasifikasikan berdasarkan beberapa perspektif. Ditinjau dari pertaliannya, terdapat hukuman pokok, pengganti, tambahan, dan pelengkap. Struktur ini menunjukkan sistematika hukum yang teratur dan komprehensif.
Ditinjau dari kewenangan hakim, terdapat hukuman yang telah ditentukan secara pasti oleh syara’ seperti hudud, serta hukuman yang memberikan ruang diskresi seperti ta’zir. Diskresi ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika sosial.
Ditinjau dari jenis jarimah, dikenal hudud, qishash dan diat, kifarat, serta ta’zir. Pembagian ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki klasifikasi yang sistematis dan berlapis.
Relevansi Uqubah dalam Pembaruan Hukum Nasional
Pembaruan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan orientasi baru pada keseimbangan antara pembalasan, pencegahan, dan rehabilitasi. Prinsip ini sejatinya telah lama dikenal dalam konsep uqubah.
Nilai-nilai keadilan restoratif dan perlindungan korban yang kini berkembang dalam hukum nasional memiliki keselarasan dengan prinsip qishash dan diat yang membuka ruang pemaafan serta kompensasi.
Dengan pendekatan akademik dan konstitusional, transformasi nilai uqubah ke dalam hukum nasional dapat dilakukan secara substantif, bukan tekstual semata, sehingga tetap sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia.