Kewajiban Melindungi dalam Islam: Jiwar, Musta’min, dan Etika Kemanusiaan
- https://www.nesabamedia.com/wp-content/uploads/2019/05/Hukum-Administrasi-Negara-1.jpg
Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat teleologis, yakni bertujuan menjaga kemaslahatan. Perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari realisasi tujuan tersebut. Dengan demikian, kewajiban melindungi tidak hanya bernilai legal, tetapi juga etis dan spiritual.
Harmonisasi dengan Sistem Hukum Nasional
Di Indonesia, perlindungan terhadap pengungsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari ancaman.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip jiwar dalam Islam. Harmonisasi ini menunjukkan bahwa norma syariat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan.
Akhirnya, kewajiban melindungi dalam Islam bukan sekadar wacana teologis, melainkan prinsip operasional yang dapat diterapkan dalam tata kelola negara modern yang berkeadilan.