Kekuasaan Kehakiman Dan Prinsip Keadilan: Perspektif Islam Dan Negara Hukum Indonesia

hadis ahkam
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/24/membangun-harmoni-dan-profesionalisme-bersama-sinergi-para-pemangku-keadilan-ACWl8.jpg

Dalam konteks modern, hal ini sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban hakim yang profesional. Putusan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, keyakinan hakim, serta argumentasi hukum yang rasional sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Melindungi dalam Islam: Jiwar, Musta’min, dan Etika Kemanusiaan

Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Suaka Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Internasional

Islam pun mengajarkan kemudahan dalam penyelesaian sengketa. Prinsip mendengarkan kedua belah pihak sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa hakim tidak boleh memutus sebelum mendengar keterangan kedua pihak.

Asas ini memperlihatkan bahwa keadilan prosedural sangat penting. Tanpa prosedur yang adil, keadilan substantif sulit tercapai. Oleh karena itu, sistem peradilan harus membantu pencari keadilan dan menghilangkan hambatan administratif.

Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim

Perlindungan Hak Asasi Dalam Proses Peradilan

Hukum Indonesia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan hakim. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang diakui secara universal.

Dalam Islam, pembuktian disebut al-bayyinah, yakni segala sesuatu yang dapat menjelaskan kebenaran. Prinsip ini menekankan pentingnya bukti yang jelas sebelum menjatuhkan hukuman kepada seseorang.

Dengan demikian, baik dalam perspektif Islam maupun konstitusi Indonesia, perlindungan hak individu menjadi bagian integral dari sistem peradilan. Keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah.

Catatan Penting 

Kekuasaan kehakiman dalam Islam dan Indonesia sama-sama menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Hakim wajib bersikap adil, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalil Al-Qur’an dan hadis memperkuat dimensi moral peradilan, sementara konstitusi dan undang-undang memberikan kerangka institusionalnya. Keduanya saling melengkapi dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas.

Dengan demikian, peradilan bukan sekadar institusi hukum, tetapi amanah besar yang harus dijalankan demi keadilan dan kemaslahatan bersama.