Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627086185/ei3ww4iqprxhconipteg.jpg

 

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Analisis Perbandingan Fiqh Dan Hukum Positif

Jika dibandingkan, fiqh Islam memberikan dasar normatif berbasis dalil syar’i dengan fleksibilitas ijtihad dalam menentukan kemaslahatan anak. Sementara hukum positif Indonesia mengkodifikasikan prinsip tersebut dalam bentuk aturan tertulis dengan batas usia dan prosedur yang lebih jelas.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Perbedaan utama terletak pada pendekatan formalitas usia dan mekanisme pembuktian di pengadilan. Namun secara substansi, keduanya memiliki titik temu pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, hukum positif Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk kontekstualisasi nilai-nilai fiqh dalam sistem hukum nasional yang plural dan berbasis konstitusi.

Talak, Fasakh, dan Khulu’ dalam Dinamika Hukum Keluarga: Analisis Teologis dan Yuridis Kontemporer

Catatan Penting 

Hadhanah dalam perspektif fiqh dan hukum positif Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Fiqh memberikan landasan normatif berbasis syariah, sedangkan hukum positif mengatur secara sistematis melalui peraturan perundang-undangan dan mekanisme peradilan. Integrasi keduanya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia berupaya menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak secara menyeluruh.