Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627086185/ei3ww4iqprxhconipteg.jpg
Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara lebih spesifik mengatur dalam Pasal 105 bahwa anak yang belum berumur 12 tahun berada dalam hadhanah ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Ketentuan ini menunjukkan adanya adopsi prinsip fiqh dalam sistem hukum nasional, namun dengan batas usia yang ditentukan secara tegas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Pendekatan ini memperluas dimensi hadhanah tidak hanya sebagai persoalan keluarga, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara.
Syarat Dan Gugurnya Hak Hadhanah
Baik dalam fiqh maupun hukum positif, hak hadhanah tidak bersifat absolut. Dalam fiqh, hak asuh dapat gugur apabila pemegang hadhanah tidak lagi memenuhi syarat, seperti kehilangan akal, berperilaku buruk, atau tidak mampu menjamin keselamatan anak. Perpindahan hak asuh dilakukan demi menjaga kemaslahatan anak.
Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, hakim mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi psikologis anak, stabilitas ekonomi, lingkungan sosial, serta rekam jejak orang tua. Putusan tidak semata-mata didasarkan pada teks normatif, tetapi juga pada fakta persidangan dan bukti yang diajukan.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris dalam menentukan hak asuh, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif.
Hak Nafkah Dan Tanggung Jawab Orang Tua
Hadhanah tidak dapat dipisahkan dari kewajiban nafkah. Dalam fiqh Islam, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak meskipun hak asuh berada pada ibu. Kewajiban ini didasarkan pada tanggung jawab finansial ayah sebagai kepala keluarga.
Hukum positif Indonesia juga menegaskan kewajiban tersebut. Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu turut menanggung biaya tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hadhanah bukan hanya persoalan tempat tinggal anak, tetapi juga menyangkut jaminan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, serta perkembangan mental dan spiritual anak.