Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627086185/ei3ww4iqprxhconipteg.jpg

Olret –Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap anak. Dalam konteks inilah hadhanah atau hak asuh anak menjadi isu yang sangat krusial. Hadhanah bukan sekadar persoalan siapa yang berhak memelihara anak, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral, agama, sosial, dan hukum terhadap tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Dalam tradisi hukum Islam, hadhanah telah dibahas secara mendalam oleh para ulama fiqh dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan anak. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hadhanah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbedaan konstruksi normatif antara fiqh dan hukum positif menarik untuk dikaji secara komprehensif guna memahami bagaimana sistem hukum Indonesia mengadopsi sekaligus mengadaptasi prinsip-prinsip syariah.

Konsep Hadhanah Dalam Fiqh Islam

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Dalam fiqh Islam, hadhanah diartikan sebagai kewajiban memelihara, mendidik, dan menjaga anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Para ulama sepakat bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang paling berhak atas hadhanah. Hal ini berlandaskan pada prinsip perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl) dalam maqashid al-syariah.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa ibu lebih berhak atas hadhanah anak yang belum mumayyiz, selama ia memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berakal sehat, mampu mendidik, dan tidak menikah lagi dengan laki-laki yang berpotensi merugikan kepentingan anak. Dalil yang sering dijadikan dasar adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan hak asuh kepada seorang ibu selama ia belum menikah kembali.

Talak, Fasakh, dan Khulu’ dalam Dinamika Hukum Keluarga: Analisis Teologis dan Yuridis Kontemporer

 

Namun demikian, hak tersebut bukanlah hak mutlak. Jika ibu dianggap tidak mampu menjamin keselamatan fisik maupun moral anak, maka hak hadhanah dapat berpindah kepada ayah atau kerabat terdekat lainnya. Dengan demikian, fiqh Islam menempatkan kemaslahatan anak di atas kepentingan orang tua.

Pengaturan Hadhanah Dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hadhanah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 41 menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara lebih spesifik mengatur dalam Pasal 105 bahwa anak yang belum berumur 12 tahun berada dalam hadhanah ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Ketentuan ini menunjukkan adanya adopsi prinsip fiqh dalam sistem hukum nasional, namun dengan batas usia yang ditentukan secara tegas.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Pendekatan ini memperluas dimensi hadhanah tidak hanya sebagai persoalan keluarga, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara.

Syarat Dan Gugurnya Hak Hadhanah

Baik dalam fiqh maupun hukum positif, hak hadhanah tidak bersifat absolut. Dalam fiqh, hak asuh dapat gugur apabila pemegang hadhanah tidak lagi memenuhi syarat, seperti kehilangan akal, berperilaku buruk, atau tidak mampu menjamin keselamatan anak. Perpindahan hak asuh dilakukan demi menjaga kemaslahatan anak.

Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, hakim mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi psikologis anak, stabilitas ekonomi, lingkungan sosial, serta rekam jejak orang tua. Putusan tidak semata-mata didasarkan pada teks normatif, tetapi juga pada fakta persidangan dan bukti yang diajukan.

 

Hal ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris dalam menentukan hak asuh, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif.

Hak Nafkah Dan Tanggung Jawab Orang Tua

Hadhanah tidak dapat dipisahkan dari kewajiban nafkah. Dalam fiqh Islam, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak meskipun hak asuh berada pada ibu. Kewajiban ini didasarkan pada tanggung jawab finansial ayah sebagai kepala keluarga.

Hukum positif Indonesia juga menegaskan kewajiban tersebut. Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu turut menanggung biaya tersebut.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa hadhanah bukan hanya persoalan tempat tinggal anak, tetapi juga menyangkut jaminan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, serta perkembangan mental dan spiritual anak.

 

Analisis Perbandingan Fiqh Dan Hukum Positif

Jika dibandingkan, fiqh Islam memberikan dasar normatif berbasis dalil syar’i dengan fleksibilitas ijtihad dalam menentukan kemaslahatan anak. Sementara hukum positif Indonesia mengkodifikasikan prinsip tersebut dalam bentuk aturan tertulis dengan batas usia dan prosedur yang lebih jelas.

Perbedaan utama terletak pada pendekatan formalitas usia dan mekanisme pembuktian di pengadilan. Namun secara substansi, keduanya memiliki titik temu pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, hukum positif Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk kontekstualisasi nilai-nilai fiqh dalam sistem hukum nasional yang plural dan berbasis konstitusi.

Catatan Penting 

Hadhanah dalam perspektif fiqh dan hukum positif Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Fiqh memberikan landasan normatif berbasis syariah, sedangkan hukum positif mengatur secara sistematis melalui peraturan perundang-undangan dan mekanisme peradilan. Integrasi keduanya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia berupaya menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak secara menyeluruh.