Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639457518/lnm43wgxfwlu6rrqbqjw_a3ldpx.jpg

OlretRujuk dalam hukum Islam bukan sekadar tindakan emosional untuk kembali setelah perceraian, melainkan sebuah institusi hukum yang memiliki dasar normatif kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan fiqh klasik. Konsep ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam tidak selalu menjadi akhir mutlak, melainkan dapat menjadi fase reflektif menuju perbaikan rumah tangga.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, rujuk juga memperoleh legitimasi melalui regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, rujuk berada pada persimpangan antara norma syar’i dan norma positif.

Memahami rujuk secara komprehensif penting agar hak tersebut tidak disalahgunakan, sekaligus tetap menjaga tujuan utama perkawinan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan

Pengertian Dan Hakikat Rujuk

Secara bahasa, rujuk berasal dari kata raja’a yang berarti kembali. Secara istilah, rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj’i dalam masa iddah tanpa akad baru. Artinya, perkawinan yang sebelumnya terputus karena talak satu atau dua dapat dipulihkan secara penuh.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa rujuk hanya berlaku pada talak raj’i dan dilakukan selama masa iddah. Setelah masa iddah berakhir, maka hubungan hukum terputus sempurna dan harus dilakukan akad nikah baru apabila ingin kembali.

Hakikat rujuk menunjukkan bahwa talak raj’i belum sepenuhnya memutus ikatan hukum. Istri masih berada dalam masa tunggu yang memungkinkan rekonsiliasi, sehingga hukum memberi ruang perbaikan sebelum perceraian menjadi final.

Dasar Hukum Rujuk Dalam Al-Qur’an Dan Hadis

Dasar hukum rujuk ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 yang menyatakan bahwa para suami lebih berhak merujuk istrinya dalam masa iddah apabila menghendaki ishlah atau perbaikan. Ayat ini menegaskan bahwa rujuk harus dilandasi niat memperbaiki, bukan menyakiti.

QS. Al-Baqarah ayat 231 juga menegaskan agar rujuk dilakukan secara ma’ruf dan melarang menjadikannya sebagai alat untuk menzalimi istri. Prinsip ini menunjukkan bahwa rujuk tidak boleh digunakan sebagai sarana manipulasi hukum.

Hadis riwayat Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim memperkuat legitimasi rujuk. Rasulullah SAW memerintahkan agar suami merujuk istrinya yang ditalak saat haid, menunjukkan bahwa rujuk adalah mekanisme korektif dalam perceraian.

Rukun Dan Syarat Rujuk

Rujuk memiliki rukun yang harus terpenuhi, yaitu adanya suami yang merujuk, istri yang dirujuk dalam talak raj’i, serta adanya sighat atau pernyataan rujuk. Dalam pandangan mayoritas ulama, rujuk merupakan tindakan sepihak suami tanpa memerlukan akad baru.

Syarat pentingnya adalah istri masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan bukan talak ba’in atau talak tiga. Apabila talak telah menjadi ba’in kubra, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain secara sah.

Dalam konteks hukum nasional, Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa rujuk harus dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Ketentuan administratif ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak perempuan.

Macam-Macam Rujuk Dan Konsekuensi Hukumnya

Rujuk hanya berlaku pada talak raj’i. Pada talak ba’in sughra, suami hanya dapat kembali melalui akad baru. Sedangkan pada talak ba’in kubra, harus ada pernikahan sah dengan laki-laki lain sebelum dapat kembali kepada suami pertama.

Fasakh dan khulu tidak termasuk dalam kategori rujuk langsung. Dalam kondisi tersebut, hubungan hukum telah terputus dan memerlukan akad baru untuk kembali.

Secara hukum, rujuk dapat bernilai wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram tergantung situasi. Rujuk menjadi haram apabila bertujuan menyakiti atau tidak mampu memenuhi nafkah, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip keadilan syariat.

Tujuan Dan Hikmah Rujuk

Rujuk bertujuan memberi kesempatan kedua bagi pasangan untuk memperbaiki rumah tangga. Islam tidak memandang perceraian sebagai solusi utama, tetapi sebagai jalan terakhir.

Hikmah rujuk juga terletak pada perlindungan terhadap anak dan stabilitas keluarga. Perceraian sering berdampak psikologis pada anak, sehingga rujuk dapat menjadi jalan penyelamatan.

Dengan demikian, rujuk adalah bentuk keseimbangan antara hak suami dan perlindungan terhadap istri, selama dijalankan dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.

Catatan Penting 

Rujuk merupakan institusi hukum Islam yang memberi ruang rekonsiliasi dalam talak raj’i selama masa iddah tanpa akad baru. Dasarnya kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, serta diperkuat oleh hukum positif Indonesia. Namun rujuk harus dilandasi niat ishlah dan tidak boleh menjadi alat kezaliman. Dalam perspektif hukum keluarga modern, rujuk adalah mekanisme perlindungan sekaligus kontrol sosial agar perceraian tidak dilakukan secara serampangan.