Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639457518/lnm43wgxfwlu6rrqbqjw_a3ldpx.jpg

Hadis riwayat Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim memperkuat legitimasi rujuk. Rasulullah SAW memerintahkan agar suami merujuk istrinya yang ditalak saat haid, menunjukkan bahwa rujuk adalah mekanisme korektif dalam perceraian.

Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam

Rukun Dan Syarat Rujuk

Rujuk memiliki rukun yang harus terpenuhi, yaitu adanya suami yang merujuk, istri yang dirujuk dalam talak raj’i, serta adanya sighat atau pernyataan rujuk. Dalam pandangan mayoritas ulama, rujuk merupakan tindakan sepihak suami tanpa memerlukan akad baru.

Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

Syarat pentingnya adalah istri masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan bukan talak ba’in atau talak tiga. Apabila talak telah menjadi ba’in kubra, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain secara sah.

Dalam konteks hukum nasional, Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa rujuk harus dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Ketentuan administratif ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak perempuan.

Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara

Macam-Macam Rujuk Dan Konsekuensi Hukumnya

Rujuk hanya berlaku pada talak raj’i. Pada talak ba’in sughra, suami hanya dapat kembali melalui akad baru. Sedangkan pada talak ba’in kubra, harus ada pernikahan sah dengan laki-laki lain sebelum dapat kembali kepada suami pertama.

Fasakh dan khulu tidak termasuk dalam kategori rujuk langsung. Dalam kondisi tersebut, hubungan hukum telah terputus dan memerlukan akad baru untuk kembali.

Secara hukum, rujuk dapat bernilai wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram tergantung situasi. Rujuk menjadi haram apabila bertujuan menyakiti atau tidak mampu memenuhi nafkah, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip keadilan syariat.

Tujuan Dan Hikmah Rujuk

Rujuk bertujuan memberi kesempatan kedua bagi pasangan untuk memperbaiki rumah tangga. Islam tidak memandang perceraian sebagai solusi utama, tetapi sebagai jalan terakhir.

Hikmah rujuk juga terletak pada perlindungan terhadap anak dan stabilitas keluarga. Perceraian sering berdampak psikologis pada anak, sehingga rujuk dapat menjadi jalan penyelamatan.

Dengan demikian, rujuk adalah bentuk keseimbangan antara hak suami dan perlindungan terhadap istri, selama dijalankan dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.

Halaman Selanjutnya
img_title