Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq4y3jattgy6rbc7htw3cpb0.jpg
Dalam sistem hukum Indonesia, Kompilasi Hukum Islam mengatur masa iddah wafat tanpa merinci teknis ihdad. Namun praktik peradilan agama tetap mengakui keberadaan norma ini sebagai bagian dari tradisi fikih yang hidup (living law) di tengah masyarakat muslim Indonesia.
Hikmah Spiritual Ihdad dalam Perspektif Maqasid Syariah
Jika ditelaah dari perspektif maqasid syariah, ihdad berkaitan dengan perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh) dan keturunan (hifz al-nasl). Dengan menjaga masa berkabung, syariat memastikan tidak terjadi kerancuan status serta melindungi reputasi perempuan di tengah masyarakat.
Ihdad juga merupakan bentuk ketaatan yang bersifat ta’abbudi. Tidak semua perintah agama harus dipahami semata-mata melalui rasionalitas instrumental. Ada dimensi penghambaan yang justru memperkuat spiritualitas dan kedekatan seorang hamba kepada Allah.
Dalam konteks yang lebih luas, ihdad memperlihatkan keseimbangan antara hukum, etika, dan spiritualitas dalam Islam. Syariat tidak hanya mengatur hak waris dan status hukum, tetapi juga menjaga sensitivitas kemanusiaan dalam menghadapi peristiwa kehilangan.
Catatan Penting
Ihdad merupakan kewajiban syar’i yang menyatu dengan masa iddah wafat, memiliki dasar tekstual kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta diakui dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Ia bukan simbol pembatasan perempuan, melainkan mekanisme etis yang menjaga martabat, stabilitas sosial, dan kehormatan keluarga.
Dalam masyarakat modern, ihdad tetap relevan dengan pendekatan kontekstual yang tidak menghilangkan esensi normatifnya. Dengan demikian, ihdad mencerminkan wajah hukum Islam yang berkeadilan, bermartabat, dan sensitif terhadap dimensi sosial serta spiritual kehidupan manusia.